Hakim Cecar Putri Candrawathi Soal Rekening Brigadir J dan Ricky Rizal

Senin, 12 Desember 2022 - 17:28 WIB

Jakarta - Putri Candrawathi mengaku mengirimkan uang kepada Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J untuk biaya kebutuhan rumah tangga. Putri Candrawathi menerangkan uang tersebut untuk biaya pengelolaan rumah, seperti listrik dan lainnya.

Dia menyebut, pembuatan rekening atas nama Yosua dan Ricky Rizal tersebut untuk memudahkannya melakukan transaksi kepada mereka.

"Sebab, kalau pakai nama saya, tidak pas. Mereka mengelola, kemudian setiap minggu dan bulan dilaporkan kepada saya," tuturnya.

Mendengar jawaban Putri, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menyamakan perbuatan yang dilakukan oleh Putri dan Ferdy Sambo sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Memang benar itu untuk kebutuhan saudara, tapi dengan saudara menempatkan uang dalam rekening mereka, itu masuk ranah tindak pidana pencucian uang," tutur hakim dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).

Namun Putri meluruskan bahwa pembuatan rekening atas nama Brigadir J dan Ricky Rizal dilakukan demi memudahkan mereka sendiri.

Pasalnya kata Putri, akan menyulitkan bila ia harus membawa uang tunai atau mentransfer secara berkala dalam memenuhi kebutuhan harian dirinya dan Ferdy Sambo yang dilakukan Brigadir J selaku ajudan.(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:26
01:05
02:10
02:17
01:21
01:11
Viral