5 Anggota TNI Jalani Sidang Perdana Kasus Mutilasi 4 Warga Papua

Selasa, 13 Desember 2022 - 17:47 WIB

Jayapura, Papua - Lima anggota TNI yang terlibat kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap empat warga di Kabupaten Mimika menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer Jayapura.
 
Sidang dengan agenda mendengarkan dakwaan dan keterangan saksi.
 
Sidang perdana menghadirkan 5 orang terdakwa yakni Kapten Inf. Dominggus Kainama, Pratu Rahmat Amin Sese, Pratu Robertus Putra, Praka Pargo Rumbouw, dan Pratu Rizky Oktaf Muliawan.
 
Sidang dipimpin hakim ketua Kolonel CHK Rudi Prakamtodan dua hakim anggota yakni Letkol Laut CHK  Slamet Widodo dan Letkol CHK Ari Fitriansyah.
 
Dalam pembacaan dakwaan oditur menguraikan kronologis kejadian yang dimulai dari perencanaan, pembelian senjata, pembunuhan, mutilasi, pembakaran mobil milik korban, hingga pembagian uang kepada para tersangka.
 
Kelima tersangka di dakwah dengan pasal berlapis diantaranya Pasal 340 subsider 338 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
 
Di luar ruang sidang, sejumlah keluarga korban mengikuti persidangan dengan membentangkan sejumlah pamflet dan baliho menuntut hukuman mati kepada para terdakwa.(awy)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:38
02:46
02:43
01:38
03:09
10:13
Viral