Irfan Ternyata Tidak Punya Surat Perintah dari Bareskrim Untuk Mengambil DVR CCTV |

Kamis, 15 Desember 2022 - 12:32 WIB

Jakarta - Dalam persidangan obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J hari ini, saksi Irfan Widyanto mengaku tak punya surat perintah tertulis dari Bareskrim Polri saat mengamankan DVR CCTV di Pos Satpam Komplek Polri Duren Tiga. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tegas menanyakan kepada saksi Irfan Widyanto “apakah ada surat perintah untuk saudara dari pihak Bareskrim?"

"Saya tidak tahu" jawab Irfan Widyanto dengan singkat. 

JPU pun menanyakan kembali guna memastikan jawaban saksi "saudara memegang surat perintah dari Bareskrim? untuk melaksanakan tugas itu?" 

"Tidak ada" jawab Irfan lagi. 

"Nah itu pertanyaan yang penting!" ucap hakim saat mendengar kesaksian Irfan. 

Namun, Irfan Widyanto merasa bahwa hal itu suatu kewajiban dan kewenangan dari sang Kanit bukan dirinya. 

Sat itu, jaksa langsung meluruskan pendapatnya dengan kalimat "iya, tetapi kan setiap tindakan hukum harus ada surat perintah kecuali tertangkap tangan." 

Diketahui, setelah peristiwa terjadi pun Irfan Widyanto hingga kini belum juga menerima surat perintah. Berikut selengkapnya. (ayu) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:49
00:40
09:45
02:10
08:30
01:38
Viral