Sekjen Partai Hanura Ditetapkan sebagai Tersangka atas Kasus Pemalsuan Surat

Jumat, 16 Desember 2022 - 09:04 WIB

Medan, Sumatera Utara - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Hanura yaitu Kodrat Shah ditetapkan menjadi tersangka akibat konflik dengan PSMS Medan.

Kodrat Shah ditetapkan menjadi tersangka oleh Subdit 2 Hardatahbang Polda Sumatera Utara atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat. 

Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan laporan oleh Bambang Abimanyu dengan korban Arifudin Maulana menantu Edy Rahmayadi selaku Gubernur Sumatera Utara dan Direktur PT. Kinantan Medan, Indonesia atau (PSMS) Medan. 

Kodrat Shah dilaporkan karena mengaku sebagai Sekretaris Umum dan pengurus dari PSMS. 

Akibat kasus tersebut, tersangka terjerat pasal 263 KUHP atas dugaan tindak pidana dalam pemalsuan surat. 

Saat ini, proses tersebut masih terus didalami guna penyidikan kasus tersebut. (ayu)  

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:04
01:52
00:44
03:48
01:02
01:32
Viral