Beri Keterangan ke JPU, Saksi Ahli Kriminolog Melihat Terjadinya Perencanaan Pembunuhan

Senin, 19 Desember 2022 - 17:55 WIB

Jakarta - Pada sidang Senin (19/12/20220) hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta keterangan dari saksi ahli kriminologi Muhammad Mustofa terkait perlakuan para terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Yosua Hutabarat.

Saksi ahli kriminologi Muhammad Mustofa yakin bahwa tindak pembunuhan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo dan empat terdakwa lainnya, yaitu Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer, adalah tindak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Hal tersebut dikatakan Mustofa saat menjadi saksi ahli dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).

"Dalam pembunuhan tidak berencana, biasanya pembunuhan merupakan reaksi seketika, jadi tidak ada jeda waktu lagi. Menyaksikan istrinya diperkosa dia lakukan tindakan misalnya penembakan terhadap pelaku," tutur Mustofa.

"Jadi tidak ada jeda waktu untuk berpikir untuk melakukan tindakan lain," sambungnya.

Jaksa kemudian menegaskan kembali, "Saudara nilai itu pasti sudah terencana?"

"Pasti berencana,” jawab Mustofa.

Sebagai informasi, ada lima terdakwa dalam kasus dugaan pembunuh berencana Brigadir J.
 
Mereka adalah Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Richard Eliezer.
 
Mereka dakwa bersama-sama terlibat dalam pembunuhan Brigadir J di Kompleks Polri, Duren Tiga.(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
15:36
01:13
10:09
07:45
09:41
04:03
Viral