Kuasa Hukum Ricky Rizal Tuding Saksi Ahli Hukum Pidana Sebabkan Ricky Rizal jadi Terdakwa

Rabu, 21 Desember 2022 - 14:51 WIB

Jakarta - Tim kuasa hukum terdakwa Ricky Rizal menuding keterangan Ahli Pidana yang menjadikan kliennya sebagai terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Mendengar hal itu, Saksi Ahli Hukum Pidana Alpi Sahari tidak terima dengan tudingan tersebut.

Hal itu terjadi saat ahli dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara tersebut menjadi saksi ahli di sidang lanjutan perkara pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Richard Eliezer Pudihang di PN Jaksel, Rabu (21/12/2022).

Mulanya, tim pengacara Ricky Rizal bertanya kepada Alpi bagaimana dirinya dapat menyimpulkan semua terdakwa mendengar skenario dari Ferdy Sambo terkait peristiwa penembakan Brigadir J.

Tim pengacara Ricky pun menuding keterangan ahli-lah yang membuat kliennya duduk sebagai terdakwa.

"Kalau ahli menilai tersangka Ricky Rizal, Kuat, Putri itu Saudara hanya mendasarkan pada keterangan Richard yang dalam BAP mengatakan dirinya diperintah, bagaimana Saudara membuat tesis kesimpulan di mana semua terdakwa mendapat info yang sama tentang skenario karena keterangan ahli ini kan yang membuat terdakwa-terdakwa lain duduk di sini," tutur pengacara Ricky.

Pengacara pun mempertanyakan kesalahan Ricky Rizal dalam kasus ini, padahal Ricky mengaku tidak tahu mengenai skenario Ferdy Sambo.

Alpi pun tak terima dituding menjadi penyebab Ricky dkk menjadi tersangka karena keterangannya di tahap penyidikan. 
Alpi mengatakan jika dituding seperti itu, dirinya tidak mau lagi menjadi ahli bila dituding penyebab seseorang duduk sebagai terdakwa.

"Baik, saya juga perlu klarifikasi, bukan karena ahli ditetapkan sebagai terdakwa, Pak, besok-besok kami tak mau jadi ahli," tutur Alpi.

Alpi mengatakan bahwa seseorang ditetapkan sebagai tersangka karena alat bukti yang cukup.

Dengan nada bercanda, Alpi bahkan mengatakan dirinya hanya mau menjadi dosen saja bila keterangan ahli dipersalahkan dan dituding penyebab tersangka duduk menjadi terdakwa.

"Harus didasarkan kepada alat bukti, Pak, untuk ditetapkan sebagai tersangka itu minimal dua alat bukti pascaputusan Mahkamah Konstitusi. Kalau dikatakan gara-gara ahli ditetapkan sebagai terdakwa seseorang, kami besok-besok tidak mau. Bagus kami ngajar aja di perguruan tinggi," kata Alpi.(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:07
03:49
01:14
08:35
01:28
01:58
Viral