Saksi Chuck Putranto Jelaskan Terkait DVR CCTV

Sabtu, 24 Desember 2022 - 09:16 WIB

Jakarta - Sidang perkara perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat pada Jumat (24/11/2022)kemarin kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Chuck Putranto, yang menjadi saksi mengungkapkan, DVR diserahkan kepada Baiquni karena Chuck tak bisa meninggalkan lokasi kejadian.

Awalnya, Ketua Majelis Hakim Afrizal Hady menanyakan apakah perintah Chuck kepada Irfan Widyanto saat menyerahkan DVR CCTV datang dari Ferdy Sambo atau tidak.

Ia mengaku Ferdy Sambo tidak pernah memerintahkannya mengambil DVR CCTV dari Irfan.

Kemudian Hakim mencecar Chuck bahwa kenapa ia berani untuk menerima penyerahan apabila tidak ada yang memerintahkan.

Hakim pun meminta Chuck untuk jujur karena menurut hakim hal itu tidak masuk akal.

"Jadi saya jelaskan yang mulia, posisi saya waktu itu adalah spri yang mulia. Jadi saya berpikiran saat itu beliau sampaikan kita tahu dari provos sudah terjadi tembak menembak. Jadi saya hanya mengamankan," ungkap Chuck.(awy)

Setelah itu, hakim memotong penjelasan Chuck dan meminta Chuck untuk jujur. Sebab, fakta itu akan terhubung menjadi fakta yang bulat. Hakim mencecar kembali Chuck.
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
15:36
01:13
10:09
07:45
09:41
04:03
Viral