Saksi Ahli Hukum Pidana: Satu Saksi, Bukan Saksi

Selasa, 27 Desember 2022 - 13:22 WIB

Jakarta - Keterangan seorang terdakwa yang berstatus sebagai justice collaborator (JC) dinilai sama dengan saksi-saksi lainnya. 

Hal itu disampaikan Elwi saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

Selain itu, Elwi menyatakan bahwa satu saksi bukan saksi. Satu bukti bukan bukti. Keterangan satu saksi tersebut harus didukung dengan bukti lainnya.

Sebelumnya, pada sidang kali ini, Tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghadirkan ahli hukum pidana Prof. Dr. Elwi Danil, S.H., M.H., dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, hari ini, Selasa (27/12/2022).

Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Andalas itu dihadirkan sebagai saksi a de charge atau saksi yang menguntungkan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:33
02:33
01:15
01:45
08:58
01:43
Viral