Kuasa Hukum Terdakwa Pertanyakan Kelayakan Bharada E sebagai JC

Selasa, 27 Desember 2022 - 13:26 WIB

Jakarta - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Andalas Elwi Danil mengatakan, status justice collaborator (JC) akan ditentukan oleh majelis hakim di akhir sidang.

Ia menegaskan, wewenang penetapan justice collaborator mutlak berada di tangan hakim, setelah mendengar keterangan dari para saksi.

Hal tersebut diungkapkan Elwi saat menjadi saksi ahli yang dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

Elwi menyampaikan hal itu usai pengacara Ferdy Sambo, Febri Diansyah mempertanyakan status justice collaborator yang disandang Richard Eliezer atau Bharada E.

Status ini sebelumnya direkomendasikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK). 

"Mohon izin Yang Mulia, karena kalau seperti itu tentu bukan saya yang akan memberikan penilaian, Yang Mulia lah nanti yang akan memberikan penilaian," jawab Elwi kepada Majelis Hakim.

Ia menambahkan bahwa keputusan hakim merupakan keputusan yang tidak bisa diubah, sekalipun status tersebut diusulkan oleh LPSK.
"Karena sekalipun orang itu diusulkan untuk menjadi JC kalau seandainya Yang Mulia majelis hakim menolak dia untuk menjadi JC, maka dengan alasan sering berbohong, perilakunya tidak baik dan sebagainya, itu tentu dia tidak bisa diterima dan tidak layak untuk dihadirkan di persidangan sebagai JC," tutur Elwi.(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
11:40
03:35
01:05
01:25
06:32
09:22
Viral