'Ada Kebutuhan Mendesak' Alasan Pemerintah Terbitkan Perppu Cipta Kerja

Sabtu, 31 Desember 2022 - 09:21 WIB

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkapkan pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) karena alasan mendesak. Mahfud mengatakan penerbitan Perppu itu sudah sesuai ketentuan.

"Aspek hukum dan peraturan perundang-undangan terkait keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tertanggal 30 Desember ini adalah karena alasan mendesak atau kebutuhan mendesak. Sesuai dengan putusan MK Nomor 138 PUU 7 2009 yang waktu itu saya sebagai Ketua MK menandatangani," tutur Mahfud dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022).

Sebelumnya pada 25 November 2021, MK memutuskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja cacat secara formil.

Lewat Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, Mahkamah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusionalitas bersyarat. MK pun meminta UU ini diperbaiki dalam dua tahun.

Mahfud menyebut Putusan MK Nomor 38/PUU7/2009 terbit saat dirinya menjadi menjabat sebagai Ketua MK.

Saat itu, MK menetapkan Perpu bisa terbit ketika ada kebutuhan yang mendesak untuk bisa menyelesaikan masalah hukum secara cepat dengan undang-undang.

Mahfud pun menyebut salah satu alasan Perpu tersebut terbit karena pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global terkait ekonomi.

Maka Mahfud menyebut pemerintah harus mengambil langkah-langkah strategis secepatnya.

Jika menunggu sampai berakhirnya tenggat yang ditentukan oleh Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, kata Mahfud, maka pemerintah akan ketinggalan untuk mengantisipasi dan menyelamatkan situasi.(awy)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:06
14:24
11:39
08:19
02:20
02:22
Viral