GEMPAR! Transaksi Video Pornografi Anak Bernilai Rp114 M

Sabtu, 31 Desember 2022 - 10:01 WIB

Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuan terkait dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pornografi anak selama 2022. Total transaksinya mencapai Rp114 miliar.

Dalam hal ini, PPATK bekerja sama dengan sejumlah pihak dalam analisis tersebut. Hal tersebut dilakukan agar kasus perdagangan orang dan pornografi anak cepat ditangani.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan tindak kejahatan pornografi tersebut masuk ke dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Child Sexual Abuse (CSA).

"Selama 2022, total ada delapan hasil analisis terkait dengan TPPO atau CSA ini," ujarnya dalam konferensi pers.

PPATK mengungkap para pelaku yang memperdagangkan video porno anak kebanyakan menggunakan sejumlah dompet digital untuk menampung pembayaran.

Berdasarkan data yang ditemukan oleh PPATK, masyarakat yang terlibat dalam TPPO ini banyak terdaftar sebagai pemilik usaha money changer, perusahaan tour and travel, jasa penerbangan, jasa angkutan dan petugas imigrasi, hingga TNI dan Polri.

PPATK juga menemukan transaksi itu banyak dilakukan melalui dompet digital seperti Gopay, OVO dan Dana.(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
15:34
06:55
12:57
01:51
06:48
09:30
Viral