Ternyata Ini Alasan Jokowi Sahkan Perppu Cipta Kerja

Senin, 2 Januari 2023 - 18:12 WIB

Jakarta - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2/2022 tentang Cipta Kerja tertanggal 30 Desember 2022. 

Peraturan ini mengisi kekosongan hukum seiring UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja yang ditetapkan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi pada November 2021. 

Kala itu, MK memerintahkan pemerintah dan DPR memperbaiki, UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun. 

Namun, Presiden Jokowi mengklaim pada dasarnya, keadaan dunia saat ini sedang tidak baik-baik saja.

Situasi Indonesia, menurut Jokowi, meskipun terlihat normal saat ini, sebenarnya masih diliputi ancaman-ancaman ketidakpastian global.

Atas dasar itu, pemerintah berdalih menerbitkan Perppu Ciptaker yang sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ancaman-ancaman risiko ketidakpastian itulah yang menyebabkan kita mengeluarkan Perppu, karena itu untuk memberikan kepastian hukum, kekosongan hukum, yang dalam persepsi para investor baik dalam maupun luar. Itu yang paling penting, karena ekonomi kita ini di 2023 akan sangat bergantung pada investasi dan ekspor," papar Jokowi, Jumat (30/12/2022).

Kini, salinan isi lengkap Perppu Cipta Kerja tersebut kini telah terbit. Perppu itu berisi 1.117 halaman dan 186 pasal.(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:06
01:46
08:21
03:43
06:21
13:18
Viral