JPU dan Ahli Saling Selak di Sela-Sela Persidangan
Jakarta - PN Jakarta Selatan akan menggelar kembali persidangan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada hari ini (3/12/2023). Didalam persidangan, terlihat pihak JPU sempat saling menyelak dengan saksi ahli ditengah persidangan.
Hal ini berawal saat pihak Jaksa Penuntut Umum menanyakan saat terdakwa FS ditelepon istrinya terkait apa yang tengah terjadi.
Pihak JPU pun memaparkan secara detail tanggal dan tahap-tahapan kejadian saat peristiwa itu terjadi dan menanyakan tentang putusan terdakwa untuk melakukan 'sesuatu'.
Menanggapi hal itu, saksi ahli kriminologi Said Karim menyela dengan tegas, "sesuatu apa maksudnya?"
"Sesuatu tindakan pidana" tambah pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa juga mempertanyakan terkait tenggang waktu yang dipergunakan oleh terdakwa bahwa waktu itu apakah memadai dalam perspektif kriminologi untuk melakukan sesuatu.
Said Karim pun menyela kembali pembicaraan jaksa "persoalan waktu tadi saya sudah jelaskan, pertanyaan jaksa tidak menarik sekali, saya jadi tidak sabar untuk menjawabnya" ungkap saksi ahli tersebut. Berikut selengkapnya. (ayu)