news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Definisi Saksi Menurut Ahli Hukum Pidana, Bisa Runtuhkan Semua Terdakwa?

Selasa, 3 Januari 2023 - 14:43 WIB
Reporter:

Jakarta - PN Jakarta Selatan menggelar kembali persidangan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada hari ini (3/1/2023)

Dalam persidangan, pihak kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi percaya diri akan kesaksian ahli hukum pidana yang hadir hari ini yaitu Said Karim dapat membantahkan segala dakwaan terhadap para terdakwa. 

Terkait hal ini, Jamin Ginting selaku ahli hukum pidana menanggapi persoalan hasil bukti dan kesaksian ahli poligraf didalam persidangan kasus ini. 

Menurutnya, hasil dari ahli poligraf itu bisa digunakan menjadi bahan baku dalam penyelidikan disuatu kasus yang sulit ditemukan barang buktinya. 

Namun, hasil ahli poligraf dapat disebut sebagai barang bukti apabila sang saksi dihadirkan dalam persidangan dan diterangkan secara jelas oleh ahli. 

Dengan demikian, bentuk dari barang bukti yaitu menyerupai keterangan dari saksi ahli bukan sebagai bukti surat yang nantinya keterangan tersebut dijadikan untuk bahan pertimbangan oleh pihak Majelis Hakim. 

Namun, apakah kesaksian ahli hukum pidana dapat meruntuhkan semua dakwaan terhadap para terdakwa? Simak video berikut, untuk mengetahui selengkapnya. (ayu)  

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

07:43
16:23
04:15
50:38
04:41
10:49

Viral