Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs akan Diperpanjang

Rabu, 4 Januari 2023 - 10:47 WIB

Jakarta - Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto memastikan Ferdy Sambo dan terdakwa lain pembunuhan berencana Brigadir J tak akan bebas setelah masa penahanan habis pada 9 Januari 2023, Senin pekan depan.

Menurut Djuyamto, upaya penahanan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan. Menurut dia, proses pemeriksaan perkara yang menjerat Ferdy Sambo Cs belum selesai sampai saat ini.

Djuyamto menyebut bahwa hakim memiliki kewenangan penahanan hingga 30 hari yang kemudian dapat diperpanjang paling lama 60 hari oleh Ketua Pengadilan Negeri. Hal itu berdasarkan Pasal 26 ayat (1) dan (2) KUHAP.

"Jika pemeriksaan ternyata belum selesai di tingkat pengadilan negeri dengan masa penahanan 90 hari tersebut, bisa dimintakan perpanjangan ke pengadilan tinggi, dasarnya Pasal 29 ayat 1 ayat 2 kemudian di ayat 6 nya itu total masa penahanan yang bisa diberikan Pengadilan itu adalah selama 60 hari," tutur Djuyamto.

Untuk diketahui, ada lima terdakwa yang disidangkan pada kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua tersebut.

Kelimanya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.(awy)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:06
08:21
03:43
06:21
13:18
01:24
Viral