Eliezer: Saya Bersalah, Tapi Saya Diperintah Sambo
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali melanjutkan sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J hari ini. Dalam persidangan, Bharada E menyatakan bersalah didasari atas perintah Ferdy Sambo.
Dalam persidangan, Bharada E mengakui dirinya bersalah karena menembak Brigadir Yosua dan menyesali perbuatannya.
Sambil menjelaskan keterangan, kronologi kejadian dan beberapa hal yang ditanyakan oleh pihak jaksa Bharada E menerangkan bahwa segala tindakannya tersebut didasari dari perintah dan tekanan terdakwa Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo diduga menjadi otak yang menyusun skenario pembunuhan berencana Brigadir J, dari penunjukan para ajudannya untuk menembak korban hingga para personel anggota kepolisian yang terserat lantaran arahan Ferdy Sambo untuk perintangan penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Perintangan penyidikan itu seperti membuat laporan palsu, merusak alat-alat bukti seperti CCTV dan laptop serta keterangan palsu yang sesuai dengan skenario Ferdy Sambo. Berikut selengkapnya. (ayu)