Oknum Ketua Yayasan Lampiaskan Nafsu Bejat ke Dua Siswi Berusia 12 Tahun

Minggu, 15 Januari 2023 - 10:13 WIB

Mesuji, Lampung - Dunia pendidikan kembali tercoreng setelah seorang oknum Ketua Yayasan di Mesuji, Lampung. Ketua Yayasan dengan inisial AT (50) ditangkap polisi lantaran diduga mencabuli dua muridnya yang masih di bawah umur. 

Mirisnya kedua korban dicabuli pelaku setelah mereka mengadu lantaran telah menjadi korban pencabulan oleh temannya.

Kepala sekolah menengah pertama swasta di salah satu yayasan di Kecamatan Way Serdang, Mesuji, Lampung itu hanya bisa tertunduk lesu saat ditangkap Polres Mesuji.

Satuan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Polres Mesuji, Lampung berhasil menangkap AT (50), Kepala Yayasan Sekolah Madrasah di Kecamatan Way Serdang, Mesuji, Lampung, lantaran mencabuli dua siswinya, yakni NVP (12) dan AS (12) yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama.  

“Ya, unit perlindungan perempuan dan anak berhasil menangkap seorang oknum ketua yayasan pendidikan, lantaran melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, yang tak lain adalah anak didiknya sendiri. Penangkapan ini sendiri dilakukan atas dasar laporan orang tua korban ke aparat kepolisian Polres Mesuji, Lampung dan penangkapan langsung dilakukan di mana ketua yayasan saat berada di sekolahan di mana ia mengajar dan pemimpinya,” kata Kapolres Mesuji, AKBP Yuli Haryudo.

“Sementara ini polisi masih terus mengumpulkan barang bukti di mana saat kejadian pelecehan seksual yang dilakukan ketua yayasan pendidikan terjadi,“ tambah Kapolres.
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:26
01:54
01:18
02:35
02:56
03:32
Viral