JPU Tuntut Ferdy Sambo Seumur Hidup dengan 6 Hal yang Memberatkan

Selasa, 17 Januari 2023 - 17:23 WIB

Jakarta - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo Selasa (17/1/2022) hari ini menjalani sidang dengan agenda pembacaan berkas tuntutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam berkas tuntutan, JPU menyampaikan 6 hal yang memberatkan Ferdy Sambo.

Jaksa Rudi Irmawan mengatakan hal pertama yang menjadi pertimbangan tim jaksa adalah perbuatan Ferdy Sambo itu menghilangkan nyawa manusia. 

Maka dari itu, menurutnya, Ferdy Sambo layak dihukum setimpal atas perbuatannya.

Kedua, Rudi mengatakan perbuatan Ferdy Sambo mencoreng nama baik institusi Polri. 

Ia mengatakan Polri kehilangan kepercayaan publik akibat perbuatannya membunuh Brigadir J.

Tiga, Rudi mengatakan perbuatan Ferdy Sambo tidak patut dilakukan aparat penegak hukum. Terlebih, dirinya merupakan seorang pejabat tinggi Polri.

Empat, Perbuatan Ferdy Sambo yang sempat menutup-nutupi latar belakang kematian Brigadir J, menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Rudi mengatakan poin kelima adalah Ferdy Sambo mengajak aparat kepolisian lain dalam perbuatannya tersebut sehingga beberapa petugas polisi lainnya juga terkena imbas dari pembunuhan Brigadir J.

Poin terakhir adalah penjelasan Ferdy Sambo selama persidangan berbelit-belit dan sempat tidak mengakui perbuatannya.(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:02
12:54
01:37
03:14
01:14
02:07
Viral