Bharada E Dituntut 12 Tahun, Kuasa Hukum: Kesewenang-wenangan Kelas Atas vs Bawah

Rabu, 18 Januari 2023 - 16:10 WIB

Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Richard Eliezer dengan tuntutan 12 tahun penjara. 

Tuntutan ini dibacakan JPU pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana tahun 12 tahun agar perintah tetap ditahan," tutur jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan bahwa timnya punya pandangan yang berbeda dengan (JPU).

Dalam tuntutan yang dibacakan hari ini, Ronny mengatakan ada beberapa poin yang sebelumnya telah dibantah oleh tim Bharada E.

“Kami membantah bahwa sejak awal kami sampaikan bahwa klien kami tidak mempunyai niat mainstream. Sudah terungkap di persidangan dan kalau teman-teman media lihat juga bahwa ahli yang dihadirkan saksi-saksi yang dihadirkan juga tidak memberatkan Richard,” tutur Ronny Talapessy.

Selain itu, status Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator atau JC menurut Ronny sudah konsisten dan kooperatif.

Ronny merasa bahwa status JC Bharada E tidak diperhatikan oleh jaksa.

“Kami melihat bahwa perjuangan dari awal bagaimana Richard yang coba konsisten dan ketika dia harus berani mengambil sikap, kemudian dia berani berkata jujur dari proses penyidikan sampai proses persidangan itu ditunjukkan,” tambah Ronny.

Ronny juga mengatakan timnya akan terus berjuang demi keadilan.

“Kami tidak akan sampai di sini. Kami masih yakin bahwa keadilan ada untuk orang kecil, keadilan ada untuk orang yang tertindas, dan di dalam hal ini ketika Richard sudah berani jujur dan kemudian tuntutannya juga pun harus tinggi di antara terdakwa yang lainnya menjadi otak dari perencanaan pembunuhan ini biarlah publik yang menilai,” kata Ronny.

Menurut Ronny, T=tim kuasa hukum Bharada E akan mempersiapkan nota pembelaan terbaik agar kedepannya tidak terjadi kesewenang-wenangan  antara kelas atas kepada kelas bawah yang dianggap dapat dikorbankan.(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:24
01:09
02:47
02:23
01:31
03:15
Viral