- Antara
Pj Bupati Tolikara Diperiksa Polda Papua Dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat
Menurut A. Rasyid, karena ini sebuah kejahatan birokrasi, maka penegak hukum dalam hal ini Polda Papua harus msungguh-sungguh memproses kasus ini dan menyeret mereka yang terlibat ke ranah hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Apalagi pejabat tertinggi di Badan Kepegawaian Daerah di Provinsi Papua saat ini menjabat sebagai Pj. Bupati di salah satu kabupaten, sehingga ini perlu diusut tuntas untuk mempertegas integritas yang bersangkutan," sebut Rasyid.
"LAKP akan pantau dan kawal kasus ini hingga tuntas karena reformasi birokrasi merupakan salah satu program prioritas dari Pemerintahan Presiden Joko Widodo, sehingga tidak boleh ada pejabat di daerah yang bermain-main dengan kasus seperti ini", ucap Rasyid.
Harusnya bukan hanya pidana saja yang diproses tapi juga pelanggaran kode etik dan kode perilaku ASN juga diproses sebagaimana ketentuan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pungkas A. Rasyid.
Hingga kini belum ada keterangan resmi dari Pj Bupati Tolikara atas kasus ini. (ebs)