news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ditreskrimsus Polda Kaltara saat menangkap seorang wanita berinisial N.
Sumber :
  • Ist

Polisi Tetapkan Seorang Wanita Pelaku Tambang Emas Ilegal di Kaltara sebagai Tersangka

Pihak Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) resmi menetapkan wanita berinisial N sebagai tersangka kasus tambang emas ilegal di Kecamatan Sekatak. 
Sabtu, 8 April 2023 - 17:45 WIB
Reporter:
Editor :

Hendy menuturkan penangkapan wanita berinisial N itu ditengarai dua kali mangkir penuhi panggilan panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas. 

Saat itu pula, pihaknya lantas melakukan pemantauan terhadap wanita yang diduga tersangkut kasus tambang emas ilegal tersebut. 

"Kami pantau, N tersebut tidak hadiri 2 kali panggilan penyidik, tanpa konfirmasi. Kami ketahui 1 hari jadwal hadiri panggilan, yang bersangkutan pergi ke wilayah Semarang, gunakan pesawat selanjutnya ke Surabaya Semarang PP gunakan mobil," kata Hendy. 

"N tersebut kami pantau memiliki koneksi dengan beberapa pejabat, sehingga saya harus bersama rekan-rekan saya di lapangan," sambungnya. 

Sementara itu, kata Hendy penangkapan itu merupakan buntut dari kegiatan Operasi PETI KAYAN Tahun 2023 pada tanggal 22 Maret 2023.

Dari hasil Operasi tersebut tim Ditkrimsus Polda Kaltara mengamankan pelaku penambangan tanpa izin di wilayah Sekatak Buji.

"Di lokasi WIUP PT Banyu Telaga Mas dengan mengamankan jumlah 13 orang. Serta turut juga di amankannya 3 alat berat jenis eksavator serta barang yang di duga material yang di gunakan dalam kegiatan produksi penambangan emas dengan bak rendaman semi industrialis," katanya. 

Adapun para pelaku disangakakan Pasal 158 Jo Pasal 35 UU No. 3 Tahun 2020 ttg Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 ttg Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (raa/ebs) 

 

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:41
01:15
01:16
01:29
10:52
04:13

Viral