Tak Pandang Bulu, Kapolri Bakal Tindak Tegas Pihak Terlibat TPPU Tambang Emas Ilegal
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Ihwal kasus pihak yang terlibat TPPU tambang emas ilegal, Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak pandang bulu untuk sikat dan tindak tegas.
Seperti diketahui, Dittipideksus Bareskrim Polri tengah mengusut kasus dugaan TPPU dari hasil pertambangan emas tanpa izin (PETI).
Bahkan berkaitan kasus tersebut, penyidik Dittipideksus Bareskim telah menggeledah Toko Emas Semar yang berlokasi di kawasan Nganjuk, Jatim.
Maka dari itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan bahwa kasus ini masih berjalan.
Menurutnya perkembangan detail perkara nantinya akan diungkap setelah penyelidikan dan penyidikan dilakukan.
"Nanti akan dijelaskan secara khusus karena itu sedang berjalan," ujar Jenderal Sigit kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (21/2/2026).
Kapolri memastikan tidak akan pandang bulu dalam penanganan perkara tersebut.
"Jadi intinya kita meminta Bareskrim menelusuri dan menindak tegas siapapun yang terlibat," bebernya.
Penggeledahan Tiga Lokasi Pencucian Uang Tambang Emas Ilegal
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak memimpin langsung penggeledahan di tiga lokasi pada Kamis (19/2/2025).
Menurut dia, penggeledahan yang dilakukan pihaknya merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilaksanakan Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri terkait perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana secara bersama-sama menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, penjualan emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin.
Adapun kasus ini merupakan hasil pengembangan perkara tambang emas ilegal di wilayah Kalimantan Barat (Kalbar) periode 2019-2022 yang telah diputus Pengadilan Negeri Pontianak.Â
"Berdasarkan fakta hasil penyidikan tindak pidana asal dan fakta persidangan, diketahui adanya alur pengiriman emas ilegal dan aliran dana hasil tindak pidana PETI yang mengalir ke beberapa pihak," beber Ade Safri dalam keterangannya, Kamis (19/2/2026)
Hasil penggeledahan, kepolisian mendapatkan sejumlah barang bukti berupa surat atau dokumen serta barang bukti lain hasil penampungan, pengolahan, dan penjualan emas hasil pertambangan tanpa izin.
Lanjutnya menjelaskan, bahwa dari Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ditemukan juga transaksi mencurigakan terkait tata niaga emas di dalam negeri oleh toko perusahaan pemurnian emas yang diduga menggunakan emas hasil tambang ilegal.
Load more