Sumber :
- Antara
Tuntutan 18 Tahun 6 Bulan Terhadap Johannes Rettob Diniali Sarat Muatan Politik
Tuntutan JPU terhadap Johannes Rettob dinilai tutup mata dan abaikan realitas atau fakta persidangan. Hal itu setelah Jaksa dalam persidangan lanjutan dengan agenda penuntutan Jaksa pada Selasa (22/8/2023) di pengadilan Tipikor Jayapura.
Kamis, 24 Agustus 2023 - 22:03 WIB
Demikian berdasarkan alat bukti terhadap keadaan khusus dimaksud Penuntut Umum dapat menggunakannya sebagai pertimbangan sebagai alasan pembenar, meniadakan kesalahan, ataupun keadaan yang meringankan.
Satu-satunya harapan adalah putusan Majelis Hakim yang olehnya itu Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo diharapkan akan memberikan putusan dengan pendekatan Restorative Justice (Keadilan yang memulihkan) yang telah menjadi salah satu arah kebijakan dan strategi bidang penegakan hukum dalam RPJM Nasional 2020 – 2024 (Perpres No. 18/ 2020). (ebs)