- tvOne
Kasus Laka Lantas Maut di Sumbawa, Pengacara Nilai Penyidikan Cacat Hukum
“Kami tidak memihak siapa pun. Tugas kami berdasarkan fakta hukum. Kalau kasus tidak terbukti dan terdakwa bebas, kami juga akan diperiksa pengawas internal,” ujarnya.
Terdakwa dalam kesempatan terpisah juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban.
“Saya minta maaf kepada keluarga korban. Semoga almarhum husnul khatimah,” ucapnya.
Sementara itu, Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, SH, SIK, Kamis (5/2/2026) menegaskan bahwa proses penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur. Ia menyebut, apabila ada keberatan dari pihak terdakwa, mekanisme hukum seperti praperadilan dapat ditempuh.
“Proses sudah berjalan sesuai prosedur. Saat ini perkara sudah tahap dua di kejaksaan. Jika jaksa menerima berkas, artinya unsur-unsur yang diminta sudah terpenuhi,” jelasnya.
Kasus ini bermula pada Jumat, 25 Juli 2025 sekitar pukul 12.30 WITA. Saat itu terdakwa mengemudikan mobil Honda Mobilio putih bernomor polisi EA 1160 AB bersama anaknya, dalam perjalanan pulang menuju rumahnya di tepi jalan raya arah Pelabuhan Poto Tano.
Sesampainya di depan rumah, terdakwa memperlambat laju kendaraan dan hendak berbelok masuk ke garasi dengan kecepatan sekitar 5–10 kilometer per jam. Dari arah berlawanan datang sepeda motor Suzuki Satria F 125 yang dikendarai korban dengan kecepatan tinggi.
Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV yang diputar di persidangan, Korban diduga melakukan pengereman mendadak, meninggalkan bekas pengereman sekitar enam meter sebelum motor oleng. Korban terjatuh dan terlempar hingga menghantam bagian depan mobil.
Setelah kejadian, terdakwa bersama anaknya langsung meminta pertolongan warga dan membawa korban ke RSUD Sumbawa menggunakan mobilnya sendiri. Namun kurang dari 30 menit setelah mendapat penanganan medis, korban dinyatakan meninggal dunia. Terdakwa kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Sumbawa.
Saat ini perkara masih berlanjut dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa dan pembelaan terdakwa. Putusan akhir akan ditentukan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan. (Irw/rpi)