- Istimewa
Penggunaan Teknologi DNA Dinilai Langkah Penting Penegakan Hukum di Indonesia
Jakarta, tvOnenews.com - AKP Bachtiar Noprianto menyoroti pentingnya pembaruan sistem pembuktian hukum pidana yang dinilai harus mampu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi modern.
Ia menilai penggunaan teknologi Deoxyribo Nucleic Acid (DNA) dalam sistem peradilan pidana Indonesia dinilai menjadi langkah penting menuju penegakan hukum yang lebih objektif dan akurat.
Hal tersebut disampaikan Bachtiar saat mengikuti sidang terbuka Program Doktor Ilmu Hukum (S3) Pascasarjana Universitas Borobudur.
Dalam sidang tersebut ia mengangkat disetasi bertajuk 'Formulasi Pembuktian Berbasis Tes DNA dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana Umum Guna Terciptanya Kepastian Hukum di Indonesia'.
Ia menjelaskan sistem pembuktian pidana di Indonesia hingga kini masih didominasi alat bukti konvensional seperti keterangan saksi, surat, petunjuk, dan pengakuan tersangka.
Menurutnya kondisi itu berpotensi memunculkan perbedaan tafsir hingga kesalahan penegakan hukum atau miscarriage of justice.
“Pembuktian berbasis DNA bukan sekadar kemajuan teknologi, tetapi bagian dari upaya menghadirkan keadilan yang lebih objektif dalam sistem hukum pidana,” kata Bachtiar, Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Bachtiar menilai teknologi DNA mampu mengidentifikasi pelaku maupun korban dengan tingkat akurasi tinggi melalui analisis materi genetik manusia.
Selain sulit dimanipulasi, hasil pemeriksaan DNA juga dinilai dapat memperkuat proses penyidikan dan memberikan kepastian hukum.
Namun demikian, Bachtiar menilai penggunaan DNA dalam sistem hukum Indonesia masih menghadapi kendala regulasi.
Sebab, tes DNA belum diatur secara eksplisit sebagai alat bukti mandiri dalam KUHAP.
Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan kekosongan hukum yang dapat memicu perbedaan penafsiran di tingkat penyidikan maupun persidangan.
Karena itu, ia mendorong adanya regulasi khusus yang mengatur penggunaan tes DNA dalam proses peradilan pidana.
“Dalam negara hukum modern, pembuktian tidak lagi cukup hanya mengandalkan pengakuan dan kesaksian, tetapi juga harus ditopang ilmu pengetahuan,” ujarnya.
Selain aspek hukum, Bachtiar juga menyoroti pentingnya perlindungan data pribadi dalam penerapan teknologi DNA.
Ia menilai pengumpulan dan penyimpanan data genetik masyarakat harus dilakukan secara ketat untuk mencegah penyalahgunaan data.
Karena itu, regulasi penggunaan DNA dinilai perlu selaras dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, termasuk mengatur standar pemeriksaan, prosedur pengambilan sampel, hingga mekanisme perlindungan data genetik masyarakat.
Dalam penelitiannya, Bachtiar turut mendorong penguatan infrastruktur forensik nasional melalui pembangunan laboratorium regional, penambahan tenaga ahli DNA, hingga dukungan anggaran pemeriksaan DNA untuk perkara pidana tertentu.
Ia juga mengusulkan pembentukan database DNA nasional guna membantu proses identifikasi pelaku kejahatan secara lebih cepat dan efektif.
Meski demikian, kata Bachtiar, sistem tersebut harus berada di bawah pengawasan lembaga independen demi menjaga hak privasi masyarakat.
“Di era modern saat ini, penegakan hukum dituntut tidak hanya cepat, tetapi juga akurat dan adil. Kehadiran teknologi DNA menjadi simbol perubahan besar dalam sistem pembuktian hukum pidana Indonesia,” tuturnya.
Adapun sidang promosi doktor tersebut di Ketuai Wakil Rektor Rudi Bratamanggala, Faisal Santiago sebagai promotor, Tina Amelia, KMS Herman, dan Kuswandi sebagai anggota penguji, serta penguji dari luar institusi Henny Nuraeny.(raa)