news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Klaim Penangkapan Kapal Cacat Prosedural, Kubu Pemilik Pilih Jalur Hukum.
Sumber :
  • Istimewa

Klaim Penangkapan Kapal Cacat Prosedural, Kubu Pemilik Pilih Jalur Hukum

Penangkapan Kapal Tongkang Capicorn yang mengangkut 25 kontainer muatan bahan mineral tambang timah dan Ilmenit yang akan diekspor ke Singapura menuai polemik.
Rabu, 27 Mei 2026 - 22:25 WIB
Reporter:
Editor :

Batam, tvOnenews.com - Penangkapan Kapal Tongkang Capicorn yang mengangkut 25 kontainer muatan bahan mineral tambang timah dan Ilmenit yang akan diekspor ke Singapura menuai polemik.

Pasalnya, Poltak Silitonga selaku penasihat hukum dari perusahaan pemilik kapal tongkang tersebut menduga adanya kecacatan prosedural terkait penangkapan tersebut.

Pihaknya pun memilih mengambil langkah hukum terkait penangkapan dan penahanan kapal yang diklaim pihaknya telah mengantongi dokumen resmi pelayaran dan kepabeanan lengkap.

Poltak mengklaim barang ilminit yang akan diekspor oleh pemilik berstatus legal dan telah melewati uji lab dari Scofindo maupun Bea Cukai hingga kepemilikan sertifikat dan dokumen lengkap kepabeanan.

Ia mengungkap langkah hukum dilakukan dengan melaporkan petugas penangkapan dan penahanan ke Mabes Polri atas dugaan penyebaran berita bohong terkait kelengkapan dokumen tersebut.

Ia mengklaim kubunya mengalami kerugian terkait adanya penangkapan dan penahanan hingga dugaan penyebaran berita palsu.

"Kami segera melaporkan Petugas yang menyebarkan fitnah dan berita bohong yang mengatakan bahwa PT PMM mengeksport barang berbahaya dan Logam tanah jarang yang dilarang negara," kata Poltak, Rabu (27/5/2026).

Kronologi Kasus

Kapal Tongkang Capricorn yang mengangkut 25 kontainer bahan mineral tambang ekspor ditangkap oleh KRI Kujang 642 diperairan Nongsa Batan dalam perjalanan dari Pelabuhan Pangkal Balam, Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung menuju Singapura.

Kapal tongkang tersebut kemudian diserahkan ke Markas Kodaerah IV Batam, Kepulauan Riau hingga dilakukan adanya pembongkaran paksa 15 dari total 25 kontainer berisikan bahan mineral tambang timah dan Ilmenit tujuan ekspor ke Singapura yang dimiliki oleh PT Putera Mineral Mandiri (PMM).

Adapun pembongkaran muatanbtersebut dilakukan aparat pada Minggu (24/5/2026) dini hari.

Komandan Kodaeral IV Batam, Laksda TNI Berkat Widjanarko yang memimpin jalannya acara pembongkaran 25 kontainer mengatakan bahwa pihaknya hanya menjalankan perintah melakukan pembongkaran terkait under invoice dengan tujuan mengurangi bea masuk dan pajak impor pada kapal.

"Hal tersebut menjadi penekanan Bapak Presiden bahwa invoice harus dibuktikan, sehingga.dilakukannya pembongkaran ini," kata Laksda Berkat.

Di sisi lain, pembongkaran belasan kontainer tersebut menuai protes dari kubu PT PMM.

Kuasa hukum PT PMM, Poltak Silitonga menilai jika pembongkaran tersebut tak sesuai prosedur yang ada.

Pasalnya, ia mengklaim jika ekspor bahan mineral itu telah terverifikasi dokumen yang sah dari Bea Cukai dan perizinan dari lembaga Pemerintah Indonesia.

"Itu tindakan yang tidak patut. Pembongkaran paksa kontainer itu tidak sah," kata Poltak kepada awak media, Jakarta, Minggu (24/5/2026).

Poltak mengaku pihaknya mempertanyakan adanya penangkapan dan pembongkaran muatan ekspor tersebut.

Karenanya, Poltak mengaku pihaknya menyayangkan adanya penangkapan dan pembongkaran mengingat kubunya mengklaim jika muatan ekspor itu telah dilengkapi dokumen sah dari lembaga terkait.

"(Pembongkaran) Itu melanggar udang-undang karena sudah diuji oleh lembaga yang sah pemerintah, kalaupun mau dibongkar ya harus ada perintah dari pengadilan, bukan perintah si A atau perintah si B," kata Poltak.

Poltak mengaku sebelumnya kubunya telah berkirim surat kepada pimpinan Markas Kodaeral IV Batam terkait permasalahan itu.

Lantas, Kodaeral IV Batam mengundang para pihak ekportir dengan menggelar pertemuan di Markas Kodaeral IV Batam pada Jumat (22/5/2026).

Satgas Penyelundulan TNI menilai jika material lain yang terkandung di dalam kontainer tidak sesuai dengan pelaksanaan perizinannya.

Kubu PT PMM pun mengklaim tudingan tersebut tak berdasar mengingat muatan barang memiliki kandungan yang ditetapkan dengan kadar 40 persen. 

"Kontainer barang perusahaam PT PMM tempatnya bekerja sudah sesuai dengan yang tertera pada dokumen," kata perwakilan PT PMM, Regi dan pihak ekspedisi, Sinta.(raa/raa)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:58
02:44
05:38
01:42
05:45
01:05

Viral