- Istinewa
Rusak Kawasan Hutan, Polda Riau Tangkap Dua Tersangka
Riau, tvOnenews.com - Polda Riau meninjau lokasi dugaan pengrusakan kawasan ekosistem mangrove dan perambahan kawasan hutan seluas 118,21 hektare di Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Peninjauan dilakukan usai Polda Riau menetapkan dua orang tersangka berinisial AF dan SA dari adanya pembukaan lahan secara ilegal.
Kepala Polda Riau, Irjen Herry Heryawan meninjau langsung lokasi kerusakan hutan bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Riau.
Herry menegaskan penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga penyelamatan ekosistem dan pemulihan fungsi lingkungan.
"Penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan akan kami lakukan secara tegas, profesional, dan berkelanjutan. Mulai dari pembalakan liar, perambahan hutan, pembakaran lahan, hingga perusakan mangrove akan kami tindak sebagai komitmen menjaga lingkungan bagi generasi mendatang," ujarnya.
Herry menekankan pihaknya langkah penegakan hukum ini sebagai bagian dari implementasi Green Policing.
Menurutnya Green Policing tak hanya berorientasi pada penindakan melainkan juga sebagai upaya pencegahan, penyelamatan ekosistem.
"Komitmen ini merupakan upaya memastikan hutan dan lingkungan hidup tetap terjaga sebagai warisan bagi generasi mendatang," katanya.
Sementara itu, Direskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro mengatakan tersangka AF diduga membuka lahan seluas tiga hektare di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) di Teluk Piyai, Kecamatan Kubu.
Ia memaparkan kasus tersebut terungkap berawal dari laporan Yayasan Devendra.
"Kasus kedua menjerat tersangka SA yang diduga mengoperasikan alat berat sejak November 2025 di Pasir Limau Kapas hingga merambah lahan seluas 115,21 hektare yang mencakup kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), HPK, dan Areal Penggunaan Lain (APL)," kata Ade.
Ia menjelaskan, aktivitas SA tetap berlangsung meski pemerintah desa dan kelompok masyarakat setempat telah menerbitkan surat larangan sejak awal tahun.
Menurut Ade, kawasan mangrove yang dirambah tersebut telah memiliki persetujuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (HKm) dari Kementerian Kehutanan seluas 650 hektare untuk Kelompok Tani Hutan Peduli Pesisir.
"Kini, setelah memeriksa 12 saksi dan mengandeng sejumlah ahli, penyidik mengunci tersangka dengan pasal berlapis terkait Kehutanan serta Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," pungkasnya.(ant/raa)