news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Viral! 8 Orang Tewas dan Belasan Luka-luka di Drag Race Kotamobagu, Posisi Penonton di Balik Pagar Kini Jadi Sorota.
Sumber :
  • Tangkapan layar X

Viral! 8 Orang Tewas dan Belasan Luka-luka di Drag Race Kotamobagu, Posisi Penonton di Balik Pagar Kini Jadi Sorotan

Tragedi Turnamen Tidar Drag Race Championship 2026 pada Minggu (9/8/2026) itu menewaskan delapan orang dan membuat sembilan lainnya terluka. Kronologi
Senin, 10 Agustus 2026 - 14:45 WIB
Reporter:
Editor :

Penyidik akan mengumpulkan keterangan saksi dan bukti untuk mengetahui bagaimana mobil dapat keluar dari lintasan hingga mencapai area penonton.

Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Roycke Langie juga memastikan penyelidikan dilakukan secara menyeluruh.

“Hari ini saya akan melakukan penelitian dan penyelidikan yang intensif dan mendalam, hal-hal apa yang menyebabkan sehingga terjadi crash atau kecelakaan ini,” tegas Roycke.

Evakuasi para korban Tragedi Open Tournament Tidar Drag Race-Drag Bike Kotamobagu Bersahabat Championship 2026 di Jalan AP Mokoginta, Kelurahan Upai, Kotamobagu, Sulawesi Utara, Minggu (9/8/2026).
Sumber :
  • Tangkapan layar X

Menurutnya, penyelidikan bukan sekadar mencari siapa yang harus disalahkan, tetapi memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum.

“Bukan mencari kesalahan, tetapi tentunya kita harus melihat. Kalau ada pelanggaran hukum, saya harus proses karena ini bagian dari pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Pernyataan tersebut membuka ruang pemeriksaan yang lebih luas. Bukan hanya mengenai kesalahan pengemudi, tetapi juga apakah lintasan, pagar pembatas, posisi penonton, hingga prosedur keselamatan telah memenuhi standar yang seharusnya.

Panitia Siap Bertanggung Jawab, Evaluasi Keselamatan Jadi Mendesak

Ketua Panitia Tidar Drag Race Championship 2026 Lucky Sugeha menyatakan pihaknya siap bertanggung jawab atas tragedi tersebut.

Namun, tanggung jawab hukum baru dapat ditentukan setelah penyelidikan menemukan rangkaian penyebab kecelakaan secara utuh.

Polisi perlu memastikan apakah kendaraan mengalami gangguan teknis, terdapat kesalahan pengemudi, atau ada faktor lain yang membuat mobil dapat keluar dari jalur dan mencapai area penonton.

Jika nantinya ditemukan unsur kelalaian yang menyebabkan kematian, ketentuan pidana mengenai kealpaan dalam Pasal 474 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dapat menjadi salah satu ketentuan yang dipertimbangkan sesuai hasil penyidikan.

Sementara itu, aspek keselamatan dalam kegiatan yang melibatkan kendaraan bermotor juga perlu dilihat berdasarkan aturan sektoral yang relevan, termasuk UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sepanjang ketentuannya sesuai dengan konstruksi peristiwa yang ditemukan penyidik.

Artinya, tragedi Kotamobagu bukan hanya persoalan mobil yang tiba-tiba kehilangan kendali.

Ada persoalan yang jauh lebih besar: ketika kendaraan gagal dikendalikan, apakah sistem keselamatan di lintasan mampu menghentikan kendaraan sebelum mencapai penonton?

Jawaban atas pertanyaan itu akan menjadi bagian penting dari penyelidikan polisi. Sebab dalam sebuah ajang balap, kecepatan memang menjadi tontonan utama. Tetapi keselamatan penonton seharusnya tidak pernah menjadi taruhan. (udn)

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:13
01:26
01:32
03:29
12:26
07:42

Viral