- tangkapan layar instagram mood jakarta
Viral! Istri di Lumajang Diduga Potong Kemaluan Suami karena Hal Ini, Polisi Ungkap Motifnya
tvOnenews.com - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi di Lumajang, Jawa Timur. Seorang perempuan berinisial AY diamankan polisi setelah diduga melakukan kekerasan terhadap suaminya, FA, hingga mengalami luka serius pada bagian alat vital.
Peristiwa tersebut terjadi di Desa Kunir Lor, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, Jumat (14/8/2026). Tindakan tersebut diduga dipicu persoalan kecemburuan dalam rumah tangga.
Polisi menyebut AY melakukan aksi tersebut berdasarkan pengakuannya saat menjalani pemeriksaan. Sementara FA harus mendapatkan perawatan medis di RSUD dr Haryoto Lumajang akibat luka yang dialaminya.
Polisi Ungkap Motif di Balik Aksi Istri di Lumajang
Kepolisian langsung mengamankan AY setelah kejadian tersebut. Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan untuk mengungkap kronologi serta persoalan yang terjadi sebelum kekerasan berlangsung.
Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengatakan, motif sementara yang diperoleh polisi berkaitan dengan rasa cemburu.
“Dari keterangan pelaku, dia sengaja memotong kemaluan suaminya karena cemburu,” kata Suprapto, Minggu (16/8/2026).
Meski demikian, polisi belum menjelaskan secara rinci sumber kecemburuan tersebut. Informasi mengenai dugaan perselingkuhan masih perlu dibuktikan melalui proses penyidikan dan belum dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti.
Penyidik masih menggali keterangan AY untuk mengetahui rangkaian kejadian secara utuh, termasuk apa yang terjadi sebelum tindakan kekerasan dilakukan.
Korban Jalani Perawatan di RSUD dr Haryoto
Akibat kejadian tersebut, FA mengalami luka serius dan harus mendapatkan pertolongan medis. Korban kemudian dibawa ke RSUD dr Haryoto Lumajang untuk menjalani perawatan.
“Saat ini korban masih menjalani perawatan di RSUD dokter Haryoto Lumajang,” ujar Suprapto.
Polisi belum mengungkap kondisi medis FA secara lebih terperinci. Termasuk apakah korban membutuhkan tindakan operasi atau bagaimana tingkat kerusakan yang dialaminya.
Keterangan mengenai kronologi lengkap juga masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih perlu mencocokkan keterangan para pihak dengan bukti yang ditemukan dalam perkara tersebut.
AY sendiri telah dibawa ke Mapolres Lumajang untuk kepentingan penyidikan. Namun, berdasarkan informasi yang tersedia, polisi belum menyampaikan secara resmi status hukum AY maupun pasal yang akhirnya akan diterapkan.
Terancam Pasal Penganiayaan Berat
Secara hukum, perkara ini berpotensi masuk dalam tindak pidana penganiayaan. Karena peristiwa terjadi pada 2026, ketentuan KUHP nasional yang berlaku adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. UU tersebut telah berstatus berlaku dan disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Jika hasil penyidikan membuktikan adanya luka berat, salah satu ketentuan yang relevan adalah Pasal 468 ayat (1) KUHP, yang mengatur penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun. Apabila penganiayaan berat dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, Pasal 469 mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Sementara itu, apabila penyidik menilai perbuatannya merupakan penganiayaan sebagaimana ketentuan umum, Pasal 466 KUHP mengatur penganiayaan dengan ancaman maksimal 2 tahun 6 bulan, dan dapat meningkat menjadi maksimal 5 tahun apabila mengakibatkan luka berat.
Namun, penerapan pasal terhadap AY sepenuhnya bergantung pada hasil penyidikan, bukti medis mengenai luka korban, keterangan saksi, serta ada atau tidaknya unsur perencanaan.
Hingga kini, polisi masih mendalami perkara tersebut. Motif cemburu yang disampaikan penyidik menjadi salah satu petunjuk awal, sementara rangkaian kejadian dan pertanggungjawaban pidana AY masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berjalan. (udn)