- Istimewa
Cek Lokasi Karhutla, Polda Riau Paparkan Program Green Policing
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Lingkungan Hidup (LH), Jumhur Hidayat bersama Guru Besar IPB sekaligus ahli kebakaran hutan dan lahan, Bambang Hero Saharjo melakukan pengecekan langsung tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kampar, Riau, Sabtu (22/8/2026).
Kapolda Riau, Irjen Herry Hermawan turut serta melakukan pendampingan pengecekan lokasi karhutla tersebut.
Jumhur mengatakan penanganan karhutla harus dilakukan secara menyeluruh.
Tidak hanya memadamkan api, tetapi juga memastikan penyebab kebakaran dapat diketahui, penegakan hukum berjalan dan kawasan terdampak dapat dipulihkan.
“Penanganan karhutla harus kita lakukan dari hulu sampai hilir. Pencegahan, pemadaman, penegakan hukum hingga pemulihan lingkungan harus berjalan bersama. Karena itu kita melihat langsung kondisi di lapangan agar setiap langkah yang diambil berbasis pada data dan fakta,” ujar Jumhur.
Di sela pengecekan tersebut, Jumhurndan dan Bambang juga mendapatkan paparan mengenai Dashboard Green Policing Polda Riau yang mengintegrasikan data perlindungan lingkungan dalam satu sistem pemantauan.
Herry menjelaskan dashboard tersebut dikembangkan untuk membuat kerja-kerja perlindungan lingkungan semakin terukur.
Sistem tidak hanya dapat digunakan untuk melihat kerawanan dan kejadian karhutla, tetapi juga merekam berbagai capaian Green Policing yang dilakukan secara berkelanjutan.
Berdasarkan data Dashboard Green Policing per 22 Agustus 2026 sebanyak 226.301 pohon telah tercatat dalam sistem.
Jumlah tersebut memiliki estimasi kemampuan penyerapan karbon mencapai 4.978,6 ton CO₂ per tahun.
Dashboard juga telah merekam 7.349 titik terdata yang tersebar di berbagai wilayah. Selain data lingkungan, sistem tersebut turut mengintegrasikan 110 Jembatan Presisi sebagai bagian dari pemetaan program yang dilaksanakan Polda Riau dan jajaran.
“Semua kita dorong berbasis data. Berapa pohon yang ditanam, di mana lokasinya, bagaimana sebarannya, sampai berapa besar estimasi karbon yang dapat diserap. Begitu juga dengan karhutla. Kita ingin memiliki sistem yang membantu kita membaca persoalan lebih awal sehingga intervensi dapat dilakukan lebih cepat,” kata Herry.
Herry memaparkan pemanfaatan teknologi tersebut merupakan bagian dari pengembangan Green Policing sebagai paradigma kepolisian yang tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum setelah kerusakan lingkungan terjadi.