- Tangkapan layar instagram
Viral 2 Siswi SMP di Pangkalpinang Berkelahi hingga Kepala Dibenturkan ke Trotoar, Polisi Turun Tangan
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Indra Wijatmiko, mengatakan penyidik telah menangani kasus tersebut dan memanggil sejumlah pihak untuk mengungkap latar belakang perkelahian.
"Kasus ini sudah dalam penanganan tim penyidik. Kami telah memanggil dan meminta keterangan dari pihak-pihak yang terlibat untuk mengetahui pasti apa motif di balik perkelahian tersebut," ujar Kombes Pol Indra Wijatmiko, Rabu (2/9/2026).
Penyelidikan diperlukan untuk mengetahui siapa yang memulai kekerasan, bagaimana peristiwa tersebut berlangsung, serta apakah terdapat faktor lain yang melatarbelakanginya.
Karena kedua pihak masih berstatus anak, proses penanganannya juga tidak dapat disamakan dengan perkara pidana yang melibatkan orang dewasa. Identitas anak perlu dilindungi dan pendekatan hukum terhadap anak memiliki ketentuan tersendiri.
Bisa Dipidana? Ini Aturan yang Mengatur Kekerasan terhadap Anak
Dari sisi hukum, tindakan memukul, menjambak, atau melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain dapat masuk kategori penganiayaan apabila unsur pidananya terpenuhi.
KUHP Nasional melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 yang berlaku sejak 2 Januari 2026 mengatur tindak pidana penganiayaan dalam Pasal 466.
Ketentuan tersebut pada dasarnya mengatur perbuatan yang menimbulkan rasa sakit atau luka terhadap orang lain. Untuk penganiayaan yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, Pasal 467 mengatur ancaman pidana yang lebih berat.
Selain KUHP, apabila korbannya merupakan anak, ketentuan dalam UU Perlindungan Anak juga relevan. Pasal 76C melarang setiap orang melakukan kekerasan terhadap anak, sedangkan Pasal 80 mengatur ancaman pidana bagi pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, termasuk ketika kekerasan menyebabkan luka berat.
Namun, dalam kasus ini para pihak yang terlibat diketahui masih di bawah umur. Karena itu, apabila proses hukum berlanjut, UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) menjadi bagian penting yang harus diperhatikan.
UU SPPA mewajibkan upaya diversi dalam kondisi tertentu, terutama untuk tindak pidana yang ancaman hukumannya di bawah tujuh tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Proses tersebut mengedepankan keadilan restoratif serta mempertimbangkan kepentingan korban, kesejahteraan anak, dan pencegahan stigma negatif.
Di tengah proses tersebut, polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak terus menyebarluaskan rekaman perkelahian. Imbauan ini penting karena video tersebut memperlihatkan anak yang masih di bawah umur dan penyebaran berulang dapat memperpanjang tekanan psikologis maupun stigma sosial terhadap mereka.