news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Viral 2 Siswi SMP di Pangkalpinang Berkelahi hingga Kepala Dibenturkan ke Trotoar, Polisi Turun Tangan.
Sumber :
  • Tangkapan layar instagram

Viral 2 Siswi SMP di Pangkalpinang Berkelahi hingga Kepala Dibenturkan ke Trotoar, Polisi Turun Tangan

Video dua siswi SMP berkelahi di Pangkalpinang viral. Kepala salah satu remaja dibenturkan ke trotoar. Polisi menyelidiki dan mengingatkan warga stop sebar
Kamis, 3 September 2026 - 18:15 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Video singkat yang memperlihatkan dua remaja perempuan terlibat perkelahian di pinggir jalan mendadak viral dan menjadi perhatian warganet. 

Rekaman tersebut memperlihatkan keduanya terlibat aksi fisik hingga bergumul di dekat trotoar, sementara sejumlah remaja lain berada di sekitar lokasi.

Peristiwa yang beredar di media sosial itu bukan sekadar keributan biasa. Dalam rekaman berdurasi sekitar 39 detik, salah satu remaja terlihat menjambak rambut lawannya dan melakukan kekerasan ketika korban berada dalam posisi terjatuh. Sejumlah orang yang berada di lokasi juga tampak menyaksikan kejadian sebelum akhirnya ada yang berusaha melerai.

Kasus ini kemudian mendapat perhatian aparat kepolisian. Berdasarkan penyelidikan awal, kedua remaja yang terlibat diketahui masih berstatus sebagai pelajar SMP di Pangkalpinang

Orang tua salah satu korban telah melaporkan kejadian tersebut kepada polisi, sementara penyidik memanggil pihak-pihak terkait untuk mengetahui penyebab sebenarnya dari perkelahian tersebut.

Video 39 Detik Tunjukkan Perkelahian di Pinggir Jalan

Rekaman amatir yang beredar memperlihatkan dua remaja putri terlibat duel fisik di kawasan Jalan Tanjung Bunga, Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung.

Salah satu remaja terlihat mengenakan kaus hitam dan celana pendek, sedangkan lawannya mengenakan celana panjang. Dalam video, aksi berlangsung di sisi jalan hingga keduanya berguling di dekat trotoar.

Remaja yang berada di posisi lebih dominan terlihat menjambak rambut lawannya dan melayangkan pukulan. Rekaman juga memperlihatkan adanya tindakan yang membuat kepala lawannya terbentur trotoar.

Yang tak kalah memprihatinkan adalah respons orang-orang di sekitar lokasi. Sejumlah rekan kedua remaja tersebut terlihat hanya menyaksikan kejadian. Mereka baru berusaha memisahkan kedua pihak setelah perkelahian berlangsung beberapa saat.

Motif yang menyebabkan kedua pelajar tersebut terlibat perkelahian belum diketahui secara pasti. Polisi masih menggali keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui maupun terlibat dalam kejadian tersebut.

Orang Tua Korban Lapor Polisi, Penyidik Mulai Periksa Saksi

Kasus tersebut berkembang setelah orang tua korban tidak terima dengan kekerasan yang dialami anaknya dan membuat laporan kepada kepolisian.

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Indra Wijatmiko, mengatakan penyidik telah menangani kasus tersebut dan memanggil sejumlah pihak untuk mengungkap latar belakang perkelahian.

"Kasus ini sudah dalam penanganan tim penyidik. Kami telah memanggil dan meminta keterangan dari pihak-pihak yang terlibat untuk mengetahui pasti apa motif di balik perkelahian tersebut," ujar Kombes Pol Indra Wijatmiko, Rabu (2/9/2026).

Penyelidikan diperlukan untuk mengetahui siapa yang memulai kekerasan, bagaimana peristiwa tersebut berlangsung, serta apakah terdapat faktor lain yang melatarbelakanginya.

Karena kedua pihak masih berstatus anak, proses penanganannya juga tidak dapat disamakan dengan perkara pidana yang melibatkan orang dewasa. Identitas anak perlu dilindungi dan pendekatan hukum terhadap anak memiliki ketentuan tersendiri.

Bisa Dipidana? Ini Aturan yang Mengatur Kekerasan terhadap Anak

Dari sisi hukum, tindakan memukul, menjambak, atau melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain dapat masuk kategori penganiayaan apabila unsur pidananya terpenuhi.

KUHP Nasional melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 yang berlaku sejak 2 Januari 2026 mengatur tindak pidana penganiayaan dalam Pasal 466. 

Ketentuan tersebut pada dasarnya mengatur perbuatan yang menimbulkan rasa sakit atau luka terhadap orang lain. Untuk penganiayaan yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, Pasal 467 mengatur ancaman pidana yang lebih berat.

Selain KUHP, apabila korbannya merupakan anak, ketentuan dalam UU Perlindungan Anak juga relevan. Pasal 76C melarang setiap orang melakukan kekerasan terhadap anak, sedangkan Pasal 80 mengatur ancaman pidana bagi pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, termasuk ketika kekerasan menyebabkan luka berat.

Namun, dalam kasus ini para pihak yang terlibat diketahui masih di bawah umur. Karena itu, apabila proses hukum berlanjut, UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) menjadi bagian penting yang harus diperhatikan.

UU SPPA mewajibkan upaya diversi dalam kondisi tertentu, terutama untuk tindak pidana yang ancaman hukumannya di bawah tujuh tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Proses tersebut mengedepankan keadilan restoratif serta mempertimbangkan kepentingan korban, kesejahteraan anak, dan pencegahan stigma negatif.

Di tengah proses tersebut, polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak terus menyebarluaskan rekaman perkelahian. Imbauan ini penting karena video tersebut memperlihatkan anak yang masih di bawah umur dan penyebaran berulang dapat memperpanjang tekanan psikologis maupun stigma sosial terhadap mereka.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa, ada persoalan kekerasan terhadap anak, lingkungan pergaulan, respons orang-orang yang menyaksikan, hingga dampak panjang ketika rekaman kekerasan menjadi konsumsi publik. 

Penanganan yang tepat diharapkan tidak hanya memberikan kejelasan hukum, tetapi juga mencegah kejadian serupa kembali terjadi. (udn)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:06
01:48
04:36
03:17
02:45
03:13

Viral