- Istimewa
Penanganan Kasus Karhutla, Polda Kaltim Tetapkan 16 Tersangka
Balikpapan, tvOnenews.com - Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan komitmennya menindak tegas pelaku pemicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian.
Hingga saat ini, Polda Kaltim telah menyelidiki 47 kasus dugaan karhutla diantaranya sebanyak 16 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, luas lahan terdampak yang berkaitan dengan perkara tersebut mencapai sekitar 2.263 hektare.
Kapolda Kaltim, Irjen Endar Priantoro seusai membuka Forum Group Discussion (FGD) Mitigasi dan Penanganan Karhutla yang diikuti Peserta Didik Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi Polri Pendidikan Reguler (Serdik Sespimti Dikreg) ke-36 Tahun 2027 di Balikpapan, Senin (14/9/2026).
Endar mengatakan penanganan karhutla tidak hanya dilakukan melalui upaya pencegahan, tetapi juga penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti menyebabkan kebakaran.
“Kalau memang ada korporasi yang terlibat, tentunya akan menjadi tanggung jawab hukum bagi yang bersangkutan,” kata Endar, Senin (14/9/2026).
Endar menekankan pihaknya turut akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kaltim dalam menangani perkara karhutla.
Menurutnya penegakan hukum dilakukan berdasarkan bukti yang ditemukan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.
“Intinya kami dari kepolisian akan siap melakukan pendekatan hukum bersama dengan kejaksaan tinggi tentunya. Kalau memang ada pihak-pihak, apakah itu pribadi, korporasi, dan pihak-pihak lainnya,” ujarnya.
Meski demikian, Endar menyebut hingga kini belum ditemukan bukti keterlibatan korporasi dalam perkara karhutla yang tengah ditangani Polda Kaltim.
“Sampai saat ini kita belum mendapatkan petunjuk adanya korporasi yang terlibat,” katanya.
Endar juga menanggapi informasi mengenai dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus karhutla di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).
Menurutnya setiap informasi terkait dugaan keterlibatan korporasi harus terlebih dahulu dibuktikan melalui proses hukum.
“Kita akan lihat dulu. Namanya laporan bisa saja, tetapi dari perspektif penegakan hukum harus ada pembuktian,” ujarnya.
Ia menjelaskan motif karhutla yang ditemukan sejauh ini antara lain berkaitan dengan pembukaan lahan dan faktor ketidaksengajaan.
Karena itu, Endar mengimbau masyarakat tidak lagi menggunakan metode pembakaran untuk membuka lahan.
“Saya mengimbau seluruh pihak tentunya dalam pembakaran hutan, pembukaan lahan, tidak ada lagi menggunakan metode (pembakaran),” pintanya.