news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Penempatan TNI-Polri di Papua Dinilai Jaga Kedaulatan NKRI.
Sumber :
  • Istimewa

Penempatan TNI-Polri di Papua Dinilai Jaga Kedaulatan NKRI

Belakangan ini kembali berhembus narasi dari sejumlah kalangan yang mencoba mendaur ulang wacana lama mengenai status politik Papua.
Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:58 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Belakangan ini kembali berhembus narasi dari sejumlah kalangan yang mencoba mendaur ulang wacana lama mengenai status politik Papua.

Argumen yang kerap diangkat menyatakan bahwa persoalan Papua belum tuntas, pembangunan infrastruktur dan Otonomi Khusus dituding sebagai dalih semata, serta diusulkan perlunya menggelar perundingan dengan pihak ketiga bertaraf internasional meniru model damai Helsinki.   

"Namun, logika semacam itu mengandung kekeliruan mendasar. Pendekatan tersebut tidak hanya mengaburkan fakta hukum internasional yang telah berkekuatan tetap, tetapi juga sengaja menutup mata dari akar persoalan riil di lapangan bahwa ancaman nyata terhadap keselamatan rakyat Papua hari ini lahir dari teror brutal kelompok kriminal bersenjata, bukan dari kehadiran negara," kata Tokoh Agama Papua, Socrates Sofyan Yoman, Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Dari kacamata hukum ketatanegaraan dan hukum internasional, status integrasi Papua ke dalam NKRI telah tuntas, sah, dan mengikat. 

Klaim sepihak mengenai peristiwa 1 Desember 1961 bukanlah proklamasi negara berdaulat yang diakui komunitas dunia melainkan manuver politik kolonial Belanda menjelang penyerahan kekuasaan. 

Secara sah, keabsahan integrasi Papua dipertegas melalui Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) tahun 1969 yang diterima secara resmi oleh Sidang Majelis Umum PBB melalui Resolusi Nomor 2504 (XXIV).

"Ditinjau dari doktrin hukum internasional uti possidetis juris, batas wilayah Indonesia secara utuh mencaku0) seluruh bekas wilayah jajahan Hindia Belanda, dari Sabang sampai Merauke. Gugatan atas kedaulatan tersebut di forum internasional sejatinya telah usai dan tidak memiliki landasan legalitas yang dapat diperdebatkan lagi. Kekeliruan berikutnya terletak pada upaya menyamakan situasi Papua dengan konflik GAM di Aceh pada 2005," ujarnya.

Socrates mengatakan kekejaman tersebut kian telanjang ketika mereka menargetkan transportasi udara perintis satu-satunya urat nadi logistik dan mobilitas warga di medan pegunungan yang terisolasi. 

Pembakaran pesawat, penyanderaan berkepanjangan terhadap pilot penerbangan sipil perintis, hingga pembunuhan keji terhadap pilot helikopter dan pesawat carter kemanusiaan di pedalaman menunjukkan ketiadaan nurani kemanusiaan," tegasnya. 

Tindakan biadab ini secara langsung memutus pasokan makanan, obat-obatan, dan akses medis darurat bagi warga sipil Papua.  

"Tindakan-tindakan tersebut sama sekali bukan perjuangan martabat kemanusiaan, melainkan kejahatan kriminal dan terorisme luar biasa yang merampas hak paling mendasar masyarakat Papua hak untuk hidup tenteram, hak mendapatkan pendidikan, dan hak menikmati pelayanan kesehatan," ucap Socrates.

Dalam kondisi seperti ini, penempatan dan operasi aparat keamanan TNI dan Polri adalah mandat konstitusional yang mutlak. 

Setiap negara berdaulat memiliki kewajiban hukum (duty of care) untuk melindungi segenap tumpah darah dan warganya dari ancaman teror bersenjata.

Kehadiran aparat di pedalaman bukanlah wujud militerisme, melainkan instrumen penegakan hukum dan perlindungan sipil.

"Begitu pula halnya dengan tudingan sinis terhadap pembangunan dan Otonomi Khusus. Membangun jaringan jalan, bandara perintis, fasilitas kelistrikan, serta mengucurkan dana perimbangan dan beasiswa Otsus bukanlah pengalihan isu politik, melainkan wujud nyata kehadiran dan tanggung jawab negara untuk mengangkat derajat kesejahteraan rakyat Papua dari keterisolasian geografis selama ratusan tahun. Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) pun dihadirkan demi memangkas rentang kendali birokrasi, sehingga pelayanan publik dan alokasi anggaran dapat dirasakan langsung oleh masyarakat di kampung-kampung terpencil," imbuhnya.(raa)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:50
02:47
06:54
06:16
06:20
07:15

Viral