- Istimewa
Ancam Laju Perekonomian, Belasan Komunitas Kretek Bawa 6 Tuntutan Soal Industri Tembakau
Yogyakarta, tvOnenews.com - Sejumlah komunitas lintas daerah turut mendesak pemerintah pemerintah untuk lebih bijak, serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam merumuskan kebijakan terkait industri tembakau nasional.
Konsolidasi yang diprakarsai oleh Komunitas Kretek bersama Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) ini turut dalam rangkaian peringatan Hari Kretek Nasional 2026 pada 30 September-3 Oktober 2026 di Yogyakarta.
Juru Bicara Komunitas Kretek, Khoirul Atfifudin menegaskan bahwa konsolidasi ini krusial untuk menyatukan barisan masyarakat penopang IHT dari hulu hingga hilir.
Menurutnya, regulasi yang dipaksakan pemerintah belakangan ini mengabaikan realitas sosial-ekonomi di daerah.
“Ini adalah upaya kami untuk memperkuat konsolidasi gerakan perlawanan terhadap berbagai intervensi yang selama ini terus-menerus mengancam eksistensi kretek di Tanah Air," ungkap Khoirul, Jumat (9/10/2026).
Sementara, Juru bicara KNPK, Alfianaja Maulana mengatakan terdapat enam tuntutan yang tak terlepas dari ancaman nyata membayangi jutaan tenaga kerja jika aturan-aturan berdimensi pengetatan terus digulirkan.
Diantaranya yakni rancangan aturan penyeragaman kemasan, pembatasan kadar nikotin dan tar, serta pelarangan bahan tambahan.
“Alasan kami menolak keras seluruh regulasi tersebut adalah karena aturan itu secara nyata mengancam jutaan orang yang menggantungkan hidupnya dari Industri Hasil Tembakau, mulai dari petani tembakau dan cengkeh, buruh linting, hingga pedagang eceran di pasar tradisional maupun warung kecil. Aturan-aturan ini berpotensi mematikan mata pencaharian rakyat secara perlahan tapi pasti, serta menjadi upaya sistematis memberangus kretek sebagai warisan budaya asli Nusantara,” kata Alfianaja.
Afianaja mengatakan kretek bukan sekadar produk industri komersial, melainkan mahakarya kebudayaan asli Indonesia yang lahir dari perpaduan unik tembakau dan cengkeh khas Nusantara.
Keberadaan racikan kretek terbukti menjadi penopang utama rantai pasok sektor perkebunan nasional dengan mampu menyerap hingga 95 persen dari total produksi cengkeh nasional.
Dari data pihaknya, tercatat rata-rata produksi cengkeh Indonesia yang mencapai lebih dari 130.000 hingga 140.000 ton per tahun, keberlanjutan industri kretek merupakan penentu utama kesejahteraan ratusan ribu petani cengkeh yang tersebar diberbagai wilayah Indonesia.
Adapun 15 komunitas tersebut sepakat melahirkan Enam Tuntutan Musyawarah Kretek Nasional 2026 yang ditujukan resmi kepada Pemerintah Republik Indonesia:
1. Mencabut PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
2. Menghentikan pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) terkait pengamanan produk tembakau dan rokok elektronik, termasuk rencana aturan kemasan polos (plain packaging).
3. Menghentikan kenaikan tarif cukai rokok yang membebankan pelaku industri dan masyarakat.
4. Menolak pembatasan kadar tar dan nikotin yang mengancam identitas dan kekhasan kretek nasional.
5. Menolak penerapan tarif cukai rokok tunggal (single tariff) yang merugikan pabrikan skala kecil dan menengah.
6. Menghentikan seluruh aturan restriktif yang dinilai mengancam keberlangsungan ekosistem industri kretek.(raa)