Kemenkes Desak BPJS Kesehatan Optimalkan Pelayanan Kesehatan setelah Dapat Dana Suntikan Rp20 T
- tvOnenews.com/Syifa Aulia
Jakarta, tvOnenews.com- BPJS Kesehatan diharapkan bisa mengoptimalkan pelayanan kesehatan, setelah mendapatkan suntikan dana dari Pemerintah.
Kabar BPJS Kesehatan mendapatkan suntikan dana disampaikan Menteri Kesehatan, Budi Guadi Sadikin setelah mengikuti rapat terbatas di Istana Merdeka.
"kita sudah dipanggil Bapak Presiden untuk melakukan rapat terbatas mengenai pelayanan BPJS," kata Budi kepada wartawan di Istana setelah Ratas bersama Presiden, Senin (28/9).
- Istimewa
"harapan Bapak Presiden tadi di rap.at adalah tolong dipastikan bahwa pelayanan BPJS juga ditingkatkan. Antreannya bisa lebih pendek lagi," jelasnya dalam YouTube antara.
Budi juga menegaskan dengan adanya suntikan dana ini jangan sampai tidak membuat pelayanan Kesehatan meningkat.
Harapan Presiden dan dirinya juga agar pelayanan tidak menimbulkan perbedaan. Seperti rumor yang berkembang kalau BPJS dipersulit.
"sudah tingkatkan pembayaran tapi masyarakat antrenya tetap lama, masyarakat dibeda-bedakan kalau BPJS lebih sulit aksesnya, atau masyarakat masuk ternyata layanan enggak bagus, kan banyak di rumah sakit keluhannya akhir-akhir ini," sambungnya.
Sehubungan dengan dana suntinakan tersebut, kTa Menteri Keuangan Suahasil Nazara telah tersedia dalam APBN 2026.
Juga diketahui, dana itu sebagai penguatan keuangan BPJS Kesehatan diperlukan untuk memastikan klaim dari rumah sakit dapat dibayar secara teratur.
Presiden telah menyuntikkan dana sebesar Rp20 triliun. Jumlah yang disediakan untuk penguatan BPJS Kesehatan pada tahun ini untuk dua bulan yaitu Oktober dan November.
"Kebetulan Pak Menkeu, saya, dan Pak Menko PMK, minggu lalu ya Pak Menkeu ya, dua minggu lalu sudah menyetujui pencairan dana Rp10 triliun plus Rp10 triliun, jadi totalnya Rp20 triliun tahun ini ke BPJS (Kesehatan),” ungkapnya.
Suntikan dana Rp 20 triliun dari pemerintah, disebutkan akan membantu untuk menutup gap arus kas atau cashflow pendapatan iuran dengan biaya manfaat.(klw)
Load more