- Istimewa
Praperadilan Ditolak, Kejati Jabar Buka Peluang Jemput Paksa
Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak gugatan praperadilan terkait status tersangka terhadap Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin.
Diketahui, Syaefudin ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu tahun anggaran 2022–2025 dengan nilai kerugian negara diperkirakan capai Rp18 miliar.
Perkara tersebut berkaitan dengan masa jabatannya sebagai Ketua DPRD Indramayu periode 2019–2024.
Perkara tersebut turut menetapkan dunia orang tersangka yang berinisial IM dan AF.
"Menyatakan penetapan yang dilakukan termohon (Kejati Jabar) telah sah dan berdasarkan hukum," ujara Hakim Tunggal PN Bandung, Dede Halim dalam sidang putusan dikutip Jumat (9/10/2026).
Lantas putusan itu membuka ruang langkah penjemputan paksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) terhadap Syaefudin jika didapati kembali tidak memenuhi panggilan penyidik.
Kepastian mengenai kelanjutan proses hukum tersebut disampaikan Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya saat menerima audiensi Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPP GMHI) di Bandung.
Kejati Jabar menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan tidak ada penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Proses hukum masih berlangsung dan tidak ada penghentian perkara. Pemohon praperadilan sudah ditolak, dan tim penyidik Pidsus saat ini sedang melengkapi berkas administrasi sesuai pertimbangan hakim," kata Nur Sricahyawijaya.
Di sisi lain, publik menyorot terkait ketidakhadiran tersangka dalam panggilan penyidik sebelumnya.
Kejati menegaskan bahwa mekanisme upaya paksa dapat ditempuh apabila tersangka terus tidak kooperatif setelah melalui prosedur pemanggilan yang sah.
"Apabila setelah pemanggilan patut hingga tiga kali tersangka tetap tidak kooperatif, tim penyidik tentu mempertimbangkan untuk melakukan upaya paksa," tegasnya.
Artinya, setelah jalur praperadilan tidak membuahkan hasil, tantangan berikutnya bagi Syaefudin adalah memenuhi proses pemeriksaan yang tengah dijalankan penyidik.
Kejati Jabar juga mengungkapkan bahwa permohonan pencegahan ke luar negeri telah diajukan kepada pihak keimigrasian sejak penetapan tersangka.
Langkah tersebut merupakan bagian dari antisipasi penyidik dalam menangani perkara.
Kejati turut menyebut proses pemeriksaan pejabat daerah masih memerlukan pemenuhan persyaratan administratif serta keterangan ahli dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).