Ilustrasi.
Sumber :
  • Antara

Pertalite Langka, Mahasiswa Minta Diskoperindag Mimika Awasi Penjualan BBM

Kamis, 18 Agustus 2022 - 20:02 WIB

Mimika, Papua - Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Pertalite di sejumlah titik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Mimika mengalami kelangkaan.

Sekretris cabang GMNI Kabupaten Mimika Stevi Rahayaan Menegaskan kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini Kepala Dinas Disperindag, Satpol PP dan aparat Kepolisian agar segera melakukan penertiban terhadap para pengencer BBM (Pertalite) serta meminta kepada pihak pertamina agar transparan dalam penyaluran bbm (Pertalite). 

"Saya menduga ada permainan Pertamina yang sengaja mengatur penyaluran dan penjualan di SPBU, yang mana menghabiskan dahulu penjualan Pertamax setelah itu memasukan pertalite ke SPBU untuk dijual," ungkapnya, saat ditemui di sela-sela pertemuan dengan sejumlah tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama dan kaum intelektual kabupaten mimika, Kamis (18/8/2022).

Dari pantauan di beberapa tempat di Mimika, banyak pengencer BBM segala jenis dan para pengecer diduga tidak memiliki izin edar minyak menjual BBM jenis Pertalite dengan harga Rp10.000-15.000 per liter. Sedangkan, harga di SPBU Rp7.650 perliter.

"Di tingkat pengecer sangat mudah ditemukan, namun di SPBU malah sulit didapatkan. kelangkaan Pertalite di SPBU diduga diakibatkan adanya permainan antara pihak SPBU dengan pengecer," tambah stevi.

"Melihat banyaknya BBM jenis Pertalite di penjual belikan ditingkat pengecer sangatlah mustahil jika tidak ada permainan antara para pengencer dengan pihak operator sebuah SPBU, kepala diskoperidag diminta proaktif turun lapangan pantau BBM jangan hanya duduk manis dikantor terima laporan belum tentu benar dari bawahan dilapangan," jelas stevi

Pengecer dapat menjual jika sesuai Undang-undang (UU) nomor 22 tahun 2001 dan PP 36 tahun 2004. Untuk melakukan kegiatan usaha hilir migas harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM (Dirjen Migas) dan mendaftarkan izin usaha niaga tersebut ke BPH Migas.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:22
02:07
02:34
04:41
02:33
02:15
Viral