Ammar Zoni Didakwa 9 Tahun Penjara
Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa kasus peredaran narkotika di dalam rumah tahanan, Muhammad Akbar alias Amar Zoni, menghadapi sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ia didakwa terlibat dalam penjualan narkotika jenis sabu yang beredar di dalam Rutan Salemba.
Dalam persidangan sebelumnya, Amar Zoni sempat mengungkap adanya dugaan praktik pemerasan di dalam rutan.
Ia mengaku diminta membayar sejumlah uang sebesar Rp300 juta kepada oknum tertentu. Jika tidak memenuhi permintaan tersebut, ia mengklaim akan dimasukkan ke dalam sel.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Amar Zoni terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di dalam rutan.
Aktivitas tersebut disebut dilakukan bersama lima terdakwa lain, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Ari Ardih, Andi Mualim alias Coach Andi, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rifaldi.
Dalam tuntutannya, JPU menuntut Amar Zoni dengan hukuman 9 tahun penjara serta denda sebesar Rp500 juta.
Jaksa meyakini terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara peredaran narkotika di lingkungan rumah tahanan.
Sidang vonis dijadwalkan akan menjadi penentu akhir atas perkara yang turut menyoroti praktik peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan tersebut.