Bupati Kotim, Halikinnor, akan membebaskan pungutan PBB bagi korban banjir..
Sumber :
  • Istimewa

Pemkab Akan Bebaskan Pajak PBB Bagi Korban Banjir Di Kotim

Selasa, 8 November 2022 - 13:41 WIB

Kotawaringin Timur, Kalteng - Bupati Kotawaringin Timur, Halikinnor, akan membebaskan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), bagi warga Kotim yang terdampak banjir. Kebijakan ini sengaja dilakukan, untuk mengurangi biaya pengeluaran warga yang terdampak.

"Ini salahsatu bentuk keprihatinan pemkab terhadap warga korban banjir. Ada ribuan rumah dan ribuan hektar kebun warga yang terendam, biarlah mereka tidak terbebani lagi dengan kewajiban membayar PBB," ucap Halikinnor, Selasa.

Saat ini, terangnya juga, pemkab tengah mempersiapkan payung hukum untuk rencana pembebasan pambayaran PBB bagi warga yang terdampak banjir, yaitu berupa peraturan bupati.

Namun pembebasan pembayaran PBB tersebut tidak berlaku bagi perusahaan besar swasta (PBS). Pembebasan dari kewajiban membayar PBB ini hanya berlaku khusus bagi warga saja.

Saat ini pemkab juga telah membuat terobosan dalam hal memungut pajak, yaitu dengan menggandeng pihak Kejaksaan Negeri Kotim. Kerjasamanya antara pemkab dengan kejari Kotim ini sudah ditandatangi bersama beberaoa waktu yang lalu.

"Para wajib pajak daerah akan berurusan dengan aparat hukum dalam hal ini kejaksaan, apabila mereka nanti abai dengan kewajibannya. Pemkab sangat serius menyikapi hal ini, sebab pemasukan dari kumpulan pajak yang dibayar inilah kita bisa membangun daerah ini," tegas Halikinnor. 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:13
03:09
01:56
00:49
01:46
04:06
Viral