Bupati Kotim, Halikinnor, memberikan selamat kepada ketua FKUB Kotim, KH. Abdul Hadi Riduan.
Sumber :
  • Istimewa

Bupati Kukuhkan Kepengurusan FKUB Kotim

Selasa, 15 November 2022 - 19:29 WIB

Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor, mengukuhkan kepengurusan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kotim periode 2021-2026. Halikinnor mengukuhkan kepengurusan FKUB Kotim yang diketuai KH. Abdul Hadi Ridwan, di Gedung Wanita Sampit Selasa (15 /11/2022). 

"FKUB Kotim menjadi mitra Pemerintah dalam melakukan pembinaan-pembinaan terhadap umat beragama yang hubungannya bersifat konsultatif," ucap Halikinnor, dalam sambutannya diacara tersebut.

Mengenai pembentukan forum ini pun secara jelas telah diatur pada pasal 8 Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri.

"Dalam kaitan ini ingin saya jelaskan bahwa yang diatur oleh Pemerintah dalam Peraturan Bersama Menteri ini bukanlah doktrin atau ajaran agama yang memang merupakan kewenangan masing-masing agama. Melainkan hal-hal yang terkait dengan hubungan para pemeluk agama selaku warga negara Republik Indonesia karena itu pengaturan ini sama sekali tidak mengurangi makna kebebasan beragama," jelasnya.

Perlu diketahui bersama, lanjutnya bahwa pembentukan FKUB ini merupakan salah satu amanat dari Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadah. Dimana FKUB ini bukan dibentuk oleh Pemerintah tetapi dibentuk oleh masyarakat yang difasilitasi oleh pemerintah.

Sebab umat beragama ujarnya bukanlah objek tetapi menjadi subjek atau pelaku utama dalam upaya memelihara kerukunan nasional.

"Namun  sehebat apapun program pemerintah untuk mewujudkan ketertiban dan ketentraman jika tidak didukung oleh masyarakat maka tidak akan memiliki arti apapun," tegasnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
07:36
01:08
01:52
01:57
01:49
02:07
Viral