Tiga Calo Pembuat KTP Dua WNA di Bali Ditetapkan Sebagai Tersangka.
Sumber :
  • tvOne - aris wiyanto

Tiga Calo Pembuat KTP Dua WNA di Bali Ditetapkan Sebagai Tersangka

Rabu, 15 Maret 2023 - 18:22 WIB

Denpasar, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Bali, menetapkan lima tersangka atas kasus kepemilikan KTP, KK dan akta lahir yang dimiliki oleh dua Warga Negara Asing (WNA) Suriah dan Ukraina di Bali.

Lima tersangka itu, adalah WNA asal Suriah bernama Zghaib Bin Nizar (31), WNA Ukraina bernama Rodion Krynin (37) dan tiga lainnya adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang merupakan calo yaitu seorang Kepala Dusun di Desa Sidakarya, Denpasar Selatan, berinisial IWS, IKS yang merupakan seorang pegawai honorer di Kecamatan Denpasar Utara, dan seorang perempuan berinisial NKM sebagai penghubung pembuatan KTP kepada dua WNA tersebut.

Kepala Kejari (Kejari) Denpasar, Rudy Hartono mengatakan, tim penyidik Kejari Denpasar telah menetapkan lima orang yang dimintakan pertanggungjawaban untuk pembuatan KTP, KK dan akta kelahiran.

"Kejari Denpasar sudah menetapkan lima orang tersangka berdasarkan dua alat bukti," kata Rudy, saat konferensi pers di Kantor Kejari Denpasar, Bali, Rabu (15/3).

Ia menerangkan, tim penyidik Kejari Denpasar telah menemukan bukti permulaan guna dapat menentukan tersangkanya. Adapun modus operandinya yang dilakukan yakni, bahwa baik WN Suriah dan WN Ukraina diketahui berkeinginan membuat KTP agar dapat membeli tanah, property dan membuka rekening.

Kemudian, dua WNA itu berkenalan dengan tersangka NKM yang merupakan penghubung dan lalu diperkenalkan dengan tersangka IKS dan IWS yang dapat membantu untuk membuat dokumen kependudukan berupa KTP, KK dan akta lahir.

Selanjutnya, dalam prosesnya IKS dan IWS membantu dua WNA dalam mengisi seluruh formulir persyaratan pembuatan KTP dan KK, hingga mengupload data tersebut ke aplikasi Taring Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Denpasar, Bali.

Berita Terkait :
1
2 3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:02
00:54
07:24
07:59
06:48
02:28
Viral