Kedua pelaku saat diamankan di Mapolres Jembarana, Bali, Rabu (10/5).
Sumber :
  • tvOne - aris wiyanto

Curi Mobil Pick Up di Bali, Dua Buruh Bangunan Diringkus Polisi

Rabu, 10 Mei 2023 - 20:27 WIB

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara. (awt/gol) 

 

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
08:08
13:36
35:13
01:25
01:10
01:11
Viral