GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Waduh! Ini Sanksi Jika Tak Setor 3% Gaji untuk Iuran Tapera, Pekerja dan Pengusaha Bisa Tambah Tekor Kena Denda

Ada sejumlah sanksi mula dari peringatan, denda administratif, hingga publikasi ketidakpatuhan jika peserta Tapera tidak membayar 3 persen gaji untuk iuran.
Kamis, 30 Mei 2024 - 11:11 WIB
Ilustrasi - Poster Buruh Bukan Komoditas dalam demo pekerja dapat menjadi cermin ketidakpuasan terhadap kebijakan pemotongan gaji untuk iuran Tapera.
Sumber :
  • Julio Trisaputra-tvOnenews

Jakarta, tvOnenews.com - Kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu tak sepenuhnya bisa diterima masyarakat.

Kebijakan tentang Tapera tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Keributan muncul ketika setiap pekerja dan pekerja mandiri (freelancer) yang memenuhi persyaratan wajib menjadi peserta program Tapera wajib membayar iuran 3% dari pendapatan atau gaji setiap bulan.

Penolakan datang baik dari kalangan pekerja mandiri, buruh, karyawan, hingga para pengusaha.

tvonenews

Pembayaran bagi yang ditanggung bersama perusahaan, maka pekerja dibebani sebesar 2,5% melalui pemotongan gaji atau upah dan 0,5% akan ditanggung pengusaha.

Sementara iuran bagi freelancer atau pekerja mandiri, 3% potongan penghasilan tersebut sepenuhnya ditanggung dirinya sendiri.

“Pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke rekening dana Tapera,” bunyi Pasal 20 ayat (2) PP yang diteken Presiden Jokowi.

Parahnya, jika pekerja dan pemberi kerja tidak menjalankan kewajiban tersebut, maka akan dikenakan sanksi mulai dari sanksi tertulis hingga pencabutan izin usaha.

Dalam perubahan PP 21 tahun 2024, tidak ada perubahan pasal yang mengatur soal sanksi. Sehingga aturan mengenai sanksi tersebut mengacu pada Pasal 56 PP 25 tahun 2020.

Sanksi untuk Pekerja Mandiri yang Tidak Membayar Iuran Tapera

Pada Pasal 55 menegaskan, pekerja mandiri yang melanggar ketentuan terkait kewajiban menjadi peserta akan dikenai sanksi peringatan tertulis oleh Badan Pengelola (BP) Tapera.

Peringatan akan tertulis diberikan sebanyak dua kali dengan jangka waktu masing-masing sepuluh hari kerja. 

"Apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pekerja Mandiri tidak melaksanakan kewajibannya, BP Tapera mengenakan peringatan sanksi tertulis kedua untuk jangka waktu 10 hari kerja," bunyi Pasal 55 Ayat 3b.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, tidak dirinci kembali apakah sanksi bagaimana sanksi untuk pekerja mandiri jika tetap ngeyel tidak membayar iuran tersebut.

Namun di sisi lain, sanksi administratif bagi pengusaha atau perusahaan jauh lebih beragam. Mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, mempublikasi ketidakpatuhan pemberi kerja, pembekuan izin usaha, dan/atau pencabutan izin usaha.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Prabowo Beberkan Kondisi APBN: Defisit Dijaga di Bawah 3 Persen, Siap Sikat Kebocoran Anggaran

Prabowo Beberkan Kondisi APBN: Defisit Dijaga di Bawah 3 Persen, Siap Sikat Kebocoran Anggaran

Ia memastikan defisit fiskal tetap terkendali sekaligus membuka komitmen pemerintah untuk menertibkan kebocoran anggaran dan penyelamatan aset negara.
BPS Tegaskan Desil Bukan Soal Gaji, Ada 39 Indikator Ukur Kesejahteraan Warga

BPS Tegaskan Desil Bukan Soal Gaji, Ada 39 Indikator Ukur Kesejahteraan Warga

BPS tegaskan desil bukan ditentukan gaji, tetapi 39 indikator kesejahteraan seperti kondisi rumah, aset, dan konsumsi listrik.
Ngaku Diserang Profesor soal MBG, Prabowo: Program Ini untuk Anak Miskin dan Lawan Stunting

Ngaku Diserang Profesor soal MBG, Prabowo: Program Ini untuk Anak Miskin dan Lawan Stunting

Prabowo mengatakan program makan gratis memang tidak terasa penting bagi kelompok masyarakat mampu, namun justru krusial bagi mayoritas rakyat rentan.
Alfeandra Dewangga Panen Kritik Usai Kalah dari Ratchaburi FC, Layvin Kurzawa Siap Ambil Alih Sayap Kiri Persib Bandung?

Alfeandra Dewangga Panen Kritik Usai Kalah dari Ratchaburi FC, Layvin Kurzawa Siap Ambil Alih Sayap Kiri Persib Bandung?

Bojan Hodak membuka opsi untuk mainkan Layvin Kurzawa di posisi sayap kiri sejak menit awal ketika Persib Bandung hadapi Borneo FC di Super League pekan depan.
Dominasi Hari Kedua Tes Pramusim F1 2026, Charles Leclerc Ternyata Ambil Pelajaran Penting dari Lewis Hamilton Musim Lalu

Dominasi Hari Kedua Tes Pramusim F1 2026, Charles Leclerc Ternyata Ambil Pelajaran Penting dari Lewis Hamilton Musim Lalu

Charles Leclerc menjadi yang tercepat pada sesi tes pramusim Formula One (F1) 2026 yang digelar di Sirkuit Internasional Bahrain pada Kamis 12 Februari 2026.
Jelang Ramadan, Harga Ayam di Pasar Disebut Masih di Bawah HAP, Pemerintah Pastikan Stok Aman

Jelang Ramadan, Harga Ayam di Pasar Disebut Masih di Bawah HAP, Pemerintah Pastikan Stok Aman

Harga ayam di Pasar Klender SS masih berada di bawah harga acuan pembelian (HAP) sebesar Rp40.000 per kilogram.

Trending

Kepincut Kualitas Jay Idzes, Bek Como Berdarah Jakarta Ini Siap Buka Pintu Bela Timnas Indonesia

Kepincut Kualitas Jay Idzes, Bek Como Berdarah Jakarta Ini Siap Buka Pintu Bela Timnas Indonesia

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan satu nama potensial dari Eropa, yakni Lyfe Oldenstam, bek Como Primavera (U-19) yang punya garis keturunan Indonesia.
Sehebat Apa Saint Kitts and Nevis, Calon Lawan Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Sehebat Apa Saint Kitts and Nevis, Calon Lawan Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Saint Kitts and Nevis dikabarkan menjadi lawan Timnas Indonesia pada ajang FIFA Series 2026 yang digelar di Jakarta pada 23–31 Maret 2026. Indonesia menjadi ...
Tak Lama Disorot Amanda Manopo, Indra Frimawan Langsung Digeruduk Netizen Akibat 'Meludahi' Fajar Sadboy

Tak Lama Disorot Amanda Manopo, Indra Frimawan Langsung Digeruduk Netizen Akibat 'Meludahi' Fajar Sadboy

Komika Indra Frimawan diserang netizen setelah reaksi Amanda Manopo viral. Itu terjadi akibat dugaan meludahi Fajar Sadboy di podcast YouTube Deddy Corbuzier.
Barcelona Digilas Atletico, Wasit dan VAR Jadi Sasaran Amarah Cules Usai Keok 0-4 di Semifinal Copa del Rey

Barcelona Digilas Atletico, Wasit dan VAR Jadi Sasaran Amarah Cules Usai Keok 0-4 di Semifinal Copa del Rey

Barcelona hancur lebur di markas Atlético Madrid dengan skor 0-4 pada semifinal Copa del Rey. Keputusan VAR yang menuai kontroversi memicu gelombang kemarahan.
Ajang Penghargaan JHL Awards 2026 Kembali Digelar

Ajang Penghargaan JHL Awards 2026 Kembali Digelar

Ajang tahunan JHL Awards 2026 kembali digelar dalam rangka memberikan apresiasi atas kinerja internal puluhan bisnis unit di bawah naungan JHL Group.
Terima Kasih Juventus! Inter Milan Diprediksi Cuan Fantastis dalam Derby d’Italia, Siap-Siap Belanja Besar di Bursa Transfer

Terima Kasih Juventus! Inter Milan Diprediksi Cuan Fantastis dalam Derby d’Italia, Siap-Siap Belanja Besar di Bursa Transfer

Akhir pekan ini sorotan publik sepak bola Italia akan tertuju ke Kota Milan. Duel klasik antara Inter Milan melawan Juventus bakal memanaskan panggung Serie A.
Tak Lagi Jadi Menteri ESDM? Bahlil Lahadalia Berencana Ikut Kontestasi Pileg 2029

Tak Lagi Jadi Menteri ESDM? Bahlil Lahadalia Berencana Ikut Kontestasi Pileg 2029

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengungkapkan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia akan mencalonkan diri di Pileg 2029.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT