Pelaku dalam jaringan narkoba internasional.
Sumber :
  • aris wiyanto

Sasar Wisatawan Asing, Polda Bali Ungkap Jaringan Narkotika Rusia dan Uzbekistan di Bali 

Rabu, 31 Mei 2023 - 13:49 WIB

Sementara, para pelaku ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2), Pasal 111 ayat (1) dan (2), dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup. (awt/far)

Berita Terkait :
1 2 3
4
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
11:40
03:35
01:05
01:25
06:32
09:22
Viral