Gubernur Bali, Wayan Koster bersama para bupati dan walikota se-Bali saat melakukan konferensi pers di Kantor Gubernur, Bali, Rabu (31/5)..
Sumber :
  • Aris Wiyanto

Atur Ketat Perilaku Wisatawan Asing, Gubernur Bali Wayan Koster Keluarkan Surat Edaran Tata Kelola Pariwisata

Rabu, 31 Mei 2023 - 17:48 WIB

persembahyangan dan tidak sedang datang bulan atau menstruasi.
 
"(Wisman dilarang) memanjat pohon yang disakralkan dan berkelakuan yang menodai tempat suci dan tempat yang disucikan,pura, pratima, dan simbol-simbol keagamaan, seperti menaiki bangunan suci dan berfoto dengan pakaian tidak sopan atau tanpa pakaian," ujarnya.
 
Selain itu, wisman juga dilarang membuang sampah sembarangan dan mengotori danau, mata air, sungai, laut, dan tempat umum dan juga dilarang menggunakan plastik sekali pakai seperti kantong plastik,polysterina (styrofoam) dan sedotan plastik.
 

Kemudian, wisman dilarang mengucapkan kata-kata kasar, berperilaku tidak sopan, membuat keributan, serta bertindak agresif terhadap aparat negara,pemerintah, masyarakat lokal maupun sesama wisatawan secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial, seperti menyebarkan ujaran kebencian atau hate speech dan informasi bohong atau hoax.

Wisman juga dilarang bekerja dan melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan juga terlibat dalam aktivitas ilegal seperti flora dan fauna, artefak budaya, benda-benda yang sakral dan melakukan jual beli barang ilegal 
termasuk obat-obatan terlarang.
Berita Terkait :
1 2
3
4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
08:23
01:23
01:35
01:45
01:54
01:47
Viral