TKI pembawa biji ganja dari Hungaria.
Sumber :
  • aris wiyanto

Bawa Biji Ganja dari Hungaria, TKI Asal Pasuruan Ditangkap di Bandara Bali 

Rabu, 26 Juli 2023 - 13:39 WIB

Pelaku dijerat dengan Pasal 113, Ayat (1), Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika  dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun kemudian pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (awt/far)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:35
02:49
05:29
03:51
01:54
05:56
Viral