Pecandu narkoba ditangkap aparat kepolisian.
Sumber :
  • aris wiyanto

Kecanduan Narkoba, Satpam Restoran Ditangkap Saat Ambil Sabu di Bawah Tiang Listrik

Selasa, 7 November 2023 - 20:48 WIB

Badung, tvOnenews.com - Seorang pria berinisial INW (45) yang berprofesi sebagai security atau satpam sebuah restoran di Bali, ditangkap kepolisian Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, karena memiliki narkotika jenis sabu.

Pelaku yang berasal dari Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, ditangkap pada Minggu (30/10) karena memiliki sabu seberat 0,28 gram brutto atau 0,20 gram netto.

"Yang bersangkutan diamankan di Jalan Bingin Sari tepatnya di depan sebuah angkringan di wilayah Jimbaran, Kuta Selatan,” kata Kasat Resnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai,  AKP I Wayan Selamet, Selasa (7/11).

Ia menerangkan, bahwa pelaku bekerja sebagai security di daerah Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, dan penangkapan pelaku merupakan pengembangan informasi yang didapat oleh anggota Sat Resnarkoba dari masyarakat terkait keterlibatannya dalam kasus narkoba

“Kronologis penangkapan merupakan hasil pengembangan penyelidikan terhadap ciri-ciri pelaku yang berhasil dikantongi petugas. Berbekal dari ciri-ciri tersebut, anggota Sat Resnarkoba sudah melakukan pembuntutan terhadap pelaku pada Minggu (30/10) malam sejak dari Jalan Kampus Universitas Udayana (Unud) Bali hingga di Tempat Kejadian Perkara (TKP),” ujarnya.

Saat berada di TKP, pelaku menunjukkan gelagat mencurigakan yang pada akhirnya petugas langsung menangkap dan melakukan penggeledahan hingga ditemukan sebuah bungkusan di bawah tiang listrik dan satu pembungkus bekas rokok yang di dalamnya terdapat potongan pipet berwarna hitam, kemudian di dalamnya berisi satu plastik klip berisi kristal bening yang merupakan sabu. 

“Saat ditanya petugas, pelaku mengakui kalau bungkusan tersebut adalah miliknya, ia juga mengatakan barang tersebut dibeli seharga Rp350.000,” imbuhnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
13:32
06:34
05:09
01:34
02:08
01:24
Viral