Program Pungutan Wisatawan Asing.
Sumber :
  • tim tvone - aris wiyanto

Pemprov Bali Resmi Luncurkan Program Pungutan Wisatawan Asing

Selasa, 13 Februari 2024 - 10:24 WIB

Denpasar, tvOnenews.com - Pejabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya resmi meluncurkan program pungutan wisatawan asing sebesar Rp150 ribu, yang digelar di Sanur, Kota Denpasar, Bali, Senin (12/2) sore.

Mahendra mengatakan, Pulau Bali merupakan salah satu destinasi wisata favorit dunia, dikenal memiliki keindahan alam dan budaya dengan berbagai sebutan, seperti Pulau Dewata, Pulau Seribu Pura, The Island of Gods, dan lain-lain.

"Pariwisata Bali merupakan penggerak utama ekonomi Bali. Keindahan dan keragaman alam Bali serta kekhasan adat budaya merupakan nilai tambah yang dimiliki pariwisata Bali dalam persaingan industri pariwisata global yang semakin kompetitif," kata dia.

Ia menerangkan, untuk jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ke Bali tahun 2023 lebih dari 5,2 juta orang, dan memang masih lebih rendah dari tahun 2019 sejumlah lebih dari 6,2 juta orang. Sedangkan, jumlah wisatawan nusantara mencapai lebih dari 9,8 juta orang, juga masih lebih rendah dari tahun 2019 sejumlah lebih dari 10,5 juta orang. 

Kendati demikian, pertumbuhan ekonomi Provinsi Bali di tahun 2023 mencapai 5,71 persen, melebihi tahun 2019 sebesar 5,60 persen. Pada tahun 2023, inflasi gabungan di Provinsi Bali dapat pula terjaga di kisaran 3 ± 1 persen pada Desember sebesar 2,7 persen. 

"Demikian pula PDRB Bali berdasarkan data BPS, tahun 2023 mencapai lebih dari Rp60 juta, sudah melebihi tahun 2019 yang sebesar lebih dari Rp57 juta," imbuhnya.

Ia menyampaikan, Undang-undang Nomor 15 tahun 2023 tentang Provinsi Bali, telah ditetapkan pada tanggal 4 Mei 2023. Dimana Pemerintah Pusat dan pembentuk Undang-undang, memahami kondisi dan potensi Bali yang memiliki kekayaan budaya, kearifan lokal, kondisi geografis dan demografis, serta tantangan dan dinamika untuk mempercepat tercapainya kesejahteraan masyarakat Provinsi Bali dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:35
02:56
03:32
02:20
01:02
12:54
Viral