Polisi gelar barang bukti 700 gram sabu senilai 1 miliar milik residivis I Wayan W di Polres Badung.
Sumber :
  • Alfani Syukri

Residivis Pengedar Sabu Senilai 1 Miliar Dibekuk, Jual Narkoba Pakai Pipa Paralon supaya Disangka Barang Bekas

Kamis, 6 Januari 2022 - 10:28 WIB

Badung, Bali - Jajaran Satnarkoba Polres Badung membekuk residivis pengedar narkoba asal Tabanan, Wayan W. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabhu seberat hampir 700 gram senilai Rp1 miliar.

"Minggu pertama Januari 2022 Satnarkoba polres Badung berhasil menangkap pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan nilai 1 miliar dan  berpotensi merusak generasi muda di Bali khususnya Badung sampai 25 ribu jiwa," kata Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes dalam keterangan pers Kamis (6/1/2022).

Menurutnya tertangkapnya Wayan W berasal dari laporan masyarakat. Dalam aksinya Wayan beroperasi dengan modus tempel menggunakan pipa paralon ukuran kecil. Pipa-pipa tersebut dipotong seukuran kurang lebih 10 cm. Kemudian dimasukkan narkoba lalu ditempel atau diletakan di tempat yang sudah disepakati dengan pembeli.

"Dikira sisa bangunan dekat tempat bangun proyek pembangunan sehingga masyarakat tidak curiga karena dikira barang bekas. Modusnya terus berkembang utk teknik menempel," kata Leo.

Dijelaskan Leo, kronologis penangkapan bermula pada Selasa (4/1/2022) pukul 17.00 WITA, petugas melihat Wayan W turun dari sebuah mobil Toyota Avanza dan masuk ke Gang Anggur, Jalan Raya Kerobokan, Banjar Batu Bidak, Kerobokan, Kuta Utara, Badung. Saat akan dilakukan penangkapan, Wayan membuang sesuatu dari dalam tas kain warna hitam yang terselempang di badannya.

Setelah diamankan ditemukan beberapa potongan pipa pvc/paralon terjatuh di atas tanah dan ada yang tersisa di dalam tas tersebut. Setelah dihitung sebanyak 15 paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dibungkus dengan potongan pipet dan potongan pipa paralon.

"Saat itu pelaku tidak mengakui kalau itu barang miliknya," kata Leo. Polisi kemudian melakukan penggeledahan 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:33
02:09
08:03
01:19
03:36
08:48
Viral